Regulasi yang Hambat Investasi Bakal Direvisi

Kompas.com - 02/11/2009, 21:11 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah bakal merevisi berbagai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang selama ini dinilai belum ramah investasi. Pemerintah mendorong pengusaha dan pekerja berdialog intensif untuk mencari solusi dan formula yang efektif agar peraturan ketenagakerjaan yang ada mampu melindungi kedua pihak secara adil.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengungkapkan hal ini seusai meninjau lembaga kerja sama (LKS) bipartit dan pabrik I PT Sari Husada di Yogyakarta, Senin (2/11). Turut hadir, Wakil Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Presiden Direktur Sari Husada Budi Isman, Chusnunia selaku anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Depnakertrans Myra Maria Hanartani.  

"Perlu ada aturan hukum yang kondusif agar tercipta hubungan industrial yang baik sehingga kesejahteraan karyawan pun meningkat. Penyempurnaan sistem perlindungan dan tata perundang-undangan harus terus dilakukan agar investor tertarik untuk masuk," kata Muhaimin.

Namun, pemerintah belum akan mengambil langkah proaktif untuk memulai penyempurnaan regulasi tersebut. Menakertrans memilih menunggu serikat pekerja dan asosiasi pengusaha membicarakan lebih rinci mengenai peta masalah ketenagakerjaan hasil rembuk nasional di Jakarta, pekan lalu.

Pemerintah ingin melakukan berbagai terobosan demi menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga dapat tercipta lebih banyak pekerjaan bagi 95,8 juta angkatan kerja. Pemerintah juga terus berupaya menekan pengangguran terbuka yang mencapai 9,2 juta orang.

Menurut Muhaimin, syarat utama menjaga hubungan industrial yang baik antara perusahaan dan karyawan adalah penghargaan terhadap komitmen dan memelihara komunikasi bipartit. Hal ini menjadikan hubungan industrial tidak hanya berfungsi mengembangkan perusahaan, tetapi juga meningkatkan investasi untuk mengurangi pengangguran.

Menurut catatan Kompas, polemik yang tak kunjung usai saat ini adalah soal pesangon dan sistem kerja kontrak dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kemudahan pendirian serikat pekerja menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan undang-undang yang berkait dengan jaminan sosial tenaga kerja. Pengusaha keberatan dengan pesangon senilai 32 kali upah dan serikat pekerja terus menolak sistem kerja kontrak.

Pemerintah pernah berupaya merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 pada akhir tahun 2005. Namun, rencana ini gagal karena ditolak pekerja. Sedikitnya 100.000 pekerja berunjuk rasa di Jakarta dan seluruh Indonesia menentang revisi tersebut bertepatan dengan hari buruh internasional pada 1 Mei 2006 (Mayday).

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Rekson Silaban mengatakan, serikat buruh siap saja berdialog, baik di forum bipartit, maupun tripartit nasional. Rekson menawarkan, solusi sistem kontrak kerja harus dihapus bila pemerintah ingin menurunkan nilai pesangon.

"Selama ini, pesangon menjadi pegangan bagi buruh jika sewaktu-waktu mereka terkena PHK. Kalau mau diturunkan, pemerintah harus menghapus sistem kerja kontrak yang semakin lama semakin parah dan tidak memberikan masa depan yang sejahtera bagi buruh," kata Rekson.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau