YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah bakal merevisi berbagai peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang selama ini dinilai belum ramah investasi. Pemerintah mendorong pengusaha dan pekerja berdialog intensif untuk mencari solusi dan formula yang efektif agar peraturan ketenagakerjaan yang ada mampu melindungi kedua pihak secara adil.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengungkapkan hal ini seusai meninjau lembaga kerja sama (LKS) bipartit dan pabrik I PT Sari Husada di Yogyakarta, Senin (2/11). Turut hadir, Wakil Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Presiden Direktur Sari Husada Budi Isman, Chusnunia selaku anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Depnakertrans Myra Maria Hanartani.
"Perlu ada aturan hukum yang kondusif agar tercipta hubungan industrial yang baik sehingga kesejahteraan karyawan pun meningkat. Penyempurnaan sistem perlindungan dan tata perundang-undangan harus terus dilakukan agar investor tertarik untuk masuk," kata Muhaimin.
Namun, pemerintah belum akan mengambil langkah proaktif untuk memulai penyempurnaan regulasi tersebut. Menakertrans memilih menunggu serikat pekerja dan asosiasi pengusaha membicarakan lebih rinci mengenai peta masalah ketenagakerjaan hasil rembuk nasional di Jakarta, pekan lalu.
Pemerintah ingin melakukan berbagai terobosan demi menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga dapat tercipta lebih banyak pekerjaan bagi 95,8 juta angkatan kerja. Pemerintah juga terus berupaya menekan pengangguran terbuka yang mencapai 9,2 juta orang.
Menurut Muhaimin, syarat utama menjaga hubungan industrial yang baik antara perusahaan dan karyawan adalah penghargaan terhadap komitmen dan memelihara komunikasi bipartit. Hal ini menjadikan hubungan industrial tidak hanya berfungsi mengembangkan perusahaan, tetapi juga meningkatkan investasi untuk mengurangi pengangguran.
Menurut catatan Kompas, polemik yang tak kunjung usai saat ini adalah soal pesangon dan sistem kerja kontrak dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kemudahan pendirian serikat pekerja menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan undang-undang yang berkait dengan jaminan sosial tenaga kerja. Pengusaha keberatan dengan pesangon senilai 32 kali upah dan serikat pekerja terus menolak sistem kerja kontrak.
Pemerintah pernah berupaya merevisi UU Nomor 13 Tahun 2003 pada akhir tahun 2005. Namun, rencana ini gagal karena ditolak pekerja. Sedikitnya 100.000 pekerja berunjuk rasa di Jakarta dan seluruh Indonesia menentang revisi tersebut bertepatan dengan hari buruh internasional pada 1 Mei 2006 (Mayday).
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Rekson Silaban mengatakan, serikat buruh siap saja berdialog, baik di forum bipartit, maupun tripartit nasional. Rekson menawarkan, solusi sistem kontrak kerja harus dihapus bila pemerintah ingin menurunkan nilai pesangon.
"Selama ini, pesangon menjadi pegangan bagi buruh jika sewaktu-waktu mereka terkena PHK. Kalau mau diturunkan, pemerintah harus menghapus sistem kerja kontrak yang semakin lama semakin parah dan tidak memberikan masa depan yang sejahtera bagi buruh," kata Rekson.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang