JAKARTA, KOMPAS.com — Seusai sidang, Antasari Azhar yang didakwa sebagai dalang pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen enggan mengomentari keempat saksi yang dihadirkan pada hari ini. Para saksi itu mengaku tidak mengenal Antasari. "Saya tidak bisa menilai," kata Antasari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
Ditanya wartawan soal kesiapannya melanjutkan sidang, mantan Ketua KPK itu masih siap sekalipun saat ini sudah tujuh bulan ditahan. "Harus tetap kita tawakal dan sabar," ucapnya.
Sidang yang diketuai Herri Swantoro ini menghadirkan empat dari lima saksi, yakni Sri Murtati, istri pertama Nasrudin; Irawati Arienda, istri kedua Nasrudin; Suparmin, sopir Nasrudin; dan Rusli, anggota reserse Polres Tangerang.
Sidang dilanjutkan pada Kamis dengan agenda mendengarkan lima saksi, yakni Rani Juliani; dua terdakwa dalam kasus yang sama, Williardi Wizard dan Sigid Haryo Wibisono; Brigjen Suhardi Alius; dan Chaerul Anwar dari kepolisian.
Antasari diancam dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP Jo Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang