JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum menyampaikan apresiasi tinggi kepada lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengizinkan rekaman yang diduga berisi upaya pelemahan KPK diputar dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/11). Lagipula, Anggodo Wijoyo sebagai pihak yang disadap bisa saja membalikkan keadaan.
Salah satu pengacara, Bambang Wijayanto, mengatakan bahwa Anggodo telah melaporkan ke polisi bahwa KPK membocorkan rahasia negara karena memberikan rekaman untuk diputar dan mengeluarkan transkripnya.
"Potensial kelima pimpinan (KPK) akan jadi tersangka dan bisa dinon-aktifkan, dan KPK akan dihancurkan," tutur Bambang.
Selain itu, ada kabar bahwa polisi telah berencana menyita rekaman tersebut yang memungkinkan penanganan kasus ini mandek di tengah jalan. Menurut Bambang, tanpa keinginan kuat dari para pimpinan KPK untuk menghadirkan bukti dan membuka rekaman, sulit untuk memperoleh informasi yang komprehensif mengenai kedurjanaan para pejabat hukum dan menunjukkan kebenaran.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang