Pencatut Nama SBY Diduga Bandar Sabu

Kompas.com - 04/11/2009, 08:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.COM — Pencatut nama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rekaman KPK diduga bandar narkoba yang ditangkap di Surabaya beberapa tahun silam.

Perempuan yang diduga sebagai Ong Yuliana Gunawan, yang suaranya muncul dalam rekaman penyadapan oleh KPK dan diperdengarkan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (3/11), berprofesi sebagai ahli pijat saraf.

Siapa Ong Yuliana atau biasa dipanggil Lien itu? Kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang, mengaku tidak tahu-menahu soal identitas perempuan tersebut. "Saya enggak kenal perempuan itu," ujarnya.

Apakah Lien itu istri Anggodo atau selingkuhannya? Bonaran tidak secara tegas menjawabnya. Namun, menurut dia, Anggodo sudah memiliki istri, anak, bahkan cucu.

Dalam pembicaraan pada rekaman tersebut, Lien begitu akrab dengan Anggodo. Beberapa kali dia menyebut Anggodo dengan panggilan "yang", kemungkinan besar kependekan dari kata "sayang".

Lien mengatakan kepada Anggodo bahwa SBY mendukung Abdul Hakim Ritonga. "Pokoke saiki (pokoknya sekarang) Pak SBY mendukung. SBY itu mendukung Ritonga lho (diduga Abdul Hakim Ritonga, Wakil Jaksa Agung)," ujarnya.

Anggodo Widjojo adalah adik buronan KPK, Anggoro Widjojo. Anggodo-lah yang melobi sejumlah pejabat Kejagung untuk membantu Anggoro yang tersandung kasus korupsi PT Masaro Radiokom yang tengah ditangani KPK. Anggodo memberikan uang kepada Ari Muladi untuk diberikan kepada oknum di KPK. Namun, uang itu entah ke mana karena Ari mengaku tidak memberikan langsung kepada pimpinan KPK.

Pembicaraan Lien dengan Anggodo terjadi pada 6 Agustus 2009 saat Ritonga masih menjabat Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Ritonga kemudian dilantik menjadi Wakil Jaksa Agung pada 12 Agustus 2009.

Saat diwawancara TV One, semalam, Anggodo yang awalnya mengaku tidak mengenal Ong Yuliana akhirnya mengakui Ong sebagai ahli pijat saraf. Saat ini, kata Anggodo, Ong Yuliana tengah berada di Brunei. Tidak dijelaskan untuk kepentingan apa Ong ke Brunei.

Bandar sabu

Jika Ong Yuliana yang dimaksud dalam rekaman itu adalah Ong Yuliana pemijat saraf, dia adalah orang yang pernah ditangkap Polresta Surabaya Selatan di rumahnya di Jalan Kedungdoro pada November 2005 karena menyimpan sabu. Dia juga sebelumnya pernah ditangkap Polwiltabes Yogyakarta.

Penahanan Ong Yuliana di Surabaya sempat mendapat sorotan media. Maklum, selama ditahan, wanita tersebut mendapat "servis" memuaskan dari penegak hukum.

Misalnya, sekitar Januari 2006, berkas kasus Ong Yuliana sudah P-21 alias sudah lengkap. Namun, karena ada alasan tertentu, dia tetap mendekam di ruang tahanan Polwiltabes Surabaya, bukan di Rutan Medaeng, Surabaya.

Alasan yang dikeluarkan jaksa dan polisi waktu itu adalah Ong Yuliana memiliki ketergantungan obat. Ong saat itu membantah bahwa dirinya pongedar narkoba. Namun, dia mengakui sebagai pemakai sabu untuk doping alias menambah tenaga. Dia juga mengaku bekerja sebagai tukang pijat saraf sehingga kenal dengan banyak pejabat.

Dalam sidang pengadilan, hakim memvonis wanita berkacamata itu 2,5 tahun penjara. Ong Yuliana pun dijebloskan ke Rutan Kelas I Medaeng. Dia juga sempat ditahan di Rutan Madiun. Setelah itu, kabar tentang Yuliana menghilang.

Setahun kemudian, Ong Yuliana kembali ditangkap ketika menyaru menjadi tukang pijat, tetapi menjual sabu kepada tahanan Polwiltabes Surabaya. Lagi-lagi setelah kasus itu, dia bak tenggelam ditelan bumi.

Belakangan, namanya mencuat setelah disebut-sebut dalam rekaman rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK.

Sebelum kasus rekayasa KPK ini mencuat, Kejagung pernah dibuat geger oleh Artalyta Suryani alias Ayin. Perempuan yang suka berdandan ini juga bisa bercakap akrab dengan pejabat Kejagung. Dia, misalnya, memanggil Jaksa Urip Tri Gunawan dengan panggilan "mas".

Ayin kini telah mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah pengadilan memvonisnya dengan hukuman lima tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan suap terhadap Jaksa Urip untuk membereskan SP-3 kasus Syamsul Nursalim. Sementara itu, Urip divonis 20 tahun penjara.

Selain menyeret pejabat Kejagung, Ayin juga diisukan memiliki hubungan dengan SBY. Foto SBY dan Ibu Ani menghadiri pernikahan anak Ayin di Surabaya pernah menjadi berita heboh. Istana tidak memberi jawaban tegas soal foto SBY dan Ayin ini. (Warta Kota/tos/tat/Surya)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau