Rp 139 Miliar Telah Diselamatkan KPK

Kompas.com - 04/11/2009, 12:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp 139 miliar dari 31 kasus korupsi sepanjang tahun 2009.

Ketua Sementara KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu (4/11), mengatakan, anggaran negara yang berhasil diselamatkan telah diserahkan ke kas negara dan kas daerah dalam bentuk pendapatan negara bukan pajak.

"Anggaran tersebut disita dari 31 kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Tumpak Hatorangan.

Dalam melakukan penyitaan dan penangkapan, KPK minta bantuan Interpol, Polri, dan instansi lain. KPK masih menyelesaikan 55 kasus lain, yang perkaranya sedang ditangani pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.

Selain menyampaikan soal penindakan, pimpinan KPK juga menjelaskan upaya pencegahan, tugas dan kewenangannya, termasuk pagu dan realisasi anggaran lembaga tersebut.

Rapat KPK dan Komisi III DPR dipimpin Ketua Komisi III Benny K Harman didampingi dua wakilnya, Fachry Hamzah dan Azis Syamsuddin. Rapat ini membahas soal legislasi, anggaran, dan pengawasan yang terkait dengan KPK.

Seluruh pimpinan KPK hadir, yaitu dua pimpinan definitif, Haryono Umar dan Muhammad Jasin; dan tiga pimpinan sementara, Waluyo, Mas Achmad Santosa, dan Tumpak Hatorangan Situmorang.

Dalam kesempatan tersebut pimpinan KPK didampingi Penasihat Zainal Abidin, Sekjen Bambang Sapto Pratomo, serta para deputi dan direktur.

Mabes Polri, Rabu, telah menangguhkan penahanan dua pimpinan KPK (nonaktif), Chandra Hamzah dan Bibit Rianto, yang ditahan di Markas Brimob Kelapa Dua, Bogor.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau