JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelamatkan keuangan negara sebanyak Rp 139 miliar dari 31 kasus korupsi sepanjang tahun 2009.
Ketua Sementara KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Jakarta, Rabu (4/11), mengatakan, anggaran negara yang berhasil diselamatkan telah diserahkan ke kas negara dan kas daerah dalam bentuk pendapatan negara bukan pajak.
"Anggaran tersebut disita dari 31 kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Tumpak Hatorangan.
Dalam melakukan penyitaan dan penangkapan, KPK minta bantuan Interpol, Polri, dan instansi lain. KPK masih menyelesaikan 55 kasus lain, yang perkaranya sedang ditangani pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung.
Selain menyampaikan soal penindakan, pimpinan KPK juga menjelaskan upaya pencegahan, tugas dan kewenangannya, termasuk pagu dan realisasi anggaran lembaga tersebut.
Rapat KPK dan Komisi III DPR dipimpin Ketua Komisi III Benny K Harman didampingi dua wakilnya, Fachry Hamzah dan Azis Syamsuddin. Rapat ini membahas soal legislasi, anggaran, dan pengawasan yang terkait dengan KPK.
Seluruh pimpinan KPK hadir, yaitu dua pimpinan definitif, Haryono Umar dan Muhammad Jasin; dan tiga pimpinan sementara, Waluyo, Mas Achmad Santosa, dan Tumpak Hatorangan Situmorang.
Dalam kesempatan tersebut pimpinan KPK didampingi Penasihat Zainal Abidin, Sekjen Bambang Sapto Pratomo, serta para deputi dan direktur.
Mabes Polri, Rabu, telah menangguhkan penahanan dua pimpinan KPK (nonaktif), Chandra Hamzah dan Bibit Rianto, yang ditahan di Markas Brimob Kelapa Dua, Bogor.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang