Inilah Kronologi Bebasnya Chandra dan Bibit

Kompas.com - 04/11/2009, 13:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum, Denny Indrayana, memberikan keterangan mengenai kronologis penangguhan penahanan atas kasus Chandra M. Hamzah (CMH) dan Bibit S. Rianto (BSR).

Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta Rabu (4/11), Denny menjelaskan kronologis penangguhan penahanan Chandra dan Bibit.

Usai sidang Mahkamah Kostitusi (MK) yang memutar rekaman penyadapan dari HP Anggodo, Tim 8 melakukan evaluasi dan memutuskan penahanan Chandra dan Bibit. Berikut kronologisnya.

Pukul 16.30 : Selesainya sidang di MK, yang memutar rekaman penyadapan dari HP Anggodo.

Pukul 17.00 : Tim 8 melakukan rapat evaluasi dan memutuskan meminta Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri untuk melakukan penangguhan penahanan, penangkapan dan pemeriksaan terhadap Anggodo dan pembebastugasan Susno Duaji.

Pukul 17.35 : Tim 8 menelepon Kapolri. ABN (Adnan Buyung Nasution, ketua tim) berbicara dengan menggunakan speaker phone dan meminta kepada Kapolri untuk melakukan penangguhan penahanan kepada CMH dan BSR, serta:

1. Tim Kuasa Hukum CMH dan BSR mengambil tindakan tegas kepada Susno Duaji terkait keterlibatan dalam rekaman.
2. Melakukan penangkapan kepada Anggodo.
3. Meminta jaminan keamanan bagi CMH dan BSR.

Pukul 18.10 : Kapolri menelepon Tim 8, Kapolri menyetujui permintaan Tim 8 tentang penangguhan penahanan CMH dan BSR malam itu juga. Bahkan telah memerintahkan agar keduanya dibawa ke Mabes Polri, dengan permintaan:

1. Tim Kuasa Hukum CMH dan BSR menyampaikan surat penangguhan penahanan.
2. Meminta Tim 8 mendampingi Tim Kuasa Hukum datang ke Mabes Polri untuk menyampaikan surat penangguhan penahanan.

Pukul 18.30 : Tim 8 meminta Tim Kuasa Hukum untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang telah disampaikan ke Mabes Polri malam itu juga. Tim Kuasa Hukum meminta waktu untuk mendiskusikan perlunya mengeluarkan surat permohonan karena menganggap penahanan itu cacat hukum.

Pukul 18.45 : Tim 8 kemudian meminta anggota KPK (Waluyo) untuk mengirimkan faks surat penangguhan penahanan yang telah disampaikan ke Mabes Polri sebelumnya, serta ikut hadir dalam pertemuan dengan Mabes Polri.

Pukul 19.30 : Perwakilan Tim 8 berangkat menuju Mabes Polri dengan terus berkoordinasi dengan Tim Kuasa Hukum CMH dan BSR serta pimpinan KPK.

Pukul 20.30 : Tim 8 bertemu dengan Kapolri lengkap dengan jajaranya. Hadir pula perwakilan Tim Kuasa Hukum dan KPK (Waluyo). Kapolri menegaskan penangguhan dikabulkan. Pada saat yang bersamaan Anggodo ditangkap dan dibawa ke Mabes Polri.

Pukul 23.00 : CMH dan BSR keluar dari Mabes Polri

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau