Bank Mutiara Desak Bapepam-LK Pailitkan Antaboga

Kompas.com - 04/11/2009, 17:40 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Bank Mutiara, yang dulunya bernama PT Bank Century, mendesak Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) untuk memailitkan PT Antaboga Deltasekuritas.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum Bank Mutiara dari Pradjoto dan Associates, Tito Hananto, saat jumpa pers, di Penang Bistro, Jakarta, Rabu (4/11).

"Kami mengajukan permohonan ke Bapepam untuk mempailitkan Antaboga, karena Bapepam yang punya kuasa untuk mempailitkan perusahaan sekuritas," ujar Kuasa Hukum Bank Mutiara Tito Hananto dalam jumpa pers yang digelar di Penang Bistro, Jakarta, Rabu.

Menurutnya, permohonan ini disampaikan agar aset Antaboga dapat dicairkan. Nantinya, aset ini bisa digunakan untuk membayar dana investor yang telah digelapkan dari produk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) yang dijual PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia kepada investor. "Setelah Bapepam mempailitkan Antaboga, bisa ditunjuk kurator oleh pengadilan niaga dan akhirnya aset Antaboga dapat dijual. Hasilnya dapat dikembalikan kepada investor," ujarnya.

Dia menegaskan, selama ini masyarakat dan investor telah salah paham karena menganggap dana penggelapan produk tersebut berada di Bank Mutiara. Padahal, menurut Tito, dana tersebut terdapat di PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia.

"Kita mau bilang, uangnya enggak di kami lho. Uangnya di Antaboga. Ada kepastian hukum, uang di mana dan siapa yg bertanggung jawab," jelasnya.

Lebih jauh Tito mengatakan, pengajuan permohonan ke Bapepam-LK tersebut sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan No 37/2004 Pasal 1, yang menyebutkan bahwa pihak yang memiliki wewenang untuk memailitkan perusahaan sekuritas adalah Bapepam-LK.

Menurutnya, surat tersebut telah diajukan ke Bapepam-LK sejak 2 bulan lalu. Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari Bapepam-LK. Selain pengajuan surat, kuasa hukum Mutiara juga mengajukan opsi lain kepada Bapepam-LK berupa permohonan pencabutan izin perusahaan sekuritas agar nantinya pihak Mutiara dapat langsung memailitkan Antaboga.

"Makanya kami juga meminta kepada Bapepam agar mencabut izin perusahaan sekuritas agar kami bisa pailitkan sendiri," ujarnya. Hingga kini, posisi Antaboga masih memiliki izin perusahaan sekuritas, tetapi keanggotaannya telah dihapus dari Bursa Efek Indonesia (BEI).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau