KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Tenaga kerja Indonesia ilegal di Malaysia yang bekerja di sektor perkebunan diperlakukan seperti budak. Mereka tak mendapatkan upah dan tak bisa kembali ke Indonesia. Jumlah mereka mencapai lebih dari 300.000 orang, terutama berada di Malaysia bagian timur, seperti Sabah dan Sarawak.
Hasil penelitian lembaga swadaya masyarakat asal Malaysia yang fokus pada persoalan pekerja asing, Tenaganita, menyebutkan bahwa terdapat sekitar 500.000 TKI yang bekerja di sektor perkebunan. Jumlah tersebut merupakan 80 persen total pekerja asing di sektor perkebunan.
"Pekerja asing di perkebunan Malaysia jumlahnya mencapai 70 persen. Dari jumlah itu, 80 persen di antaranya berasal dari Indonesia. Ada sekitar 500.000 pekerja Indonesia di perkebunan Malaysia," ujar Ketua Tenaganita Irene Fernandez di Kuala Lumpur, Rabu (4/11).
Menurut Irene, jumlah pekerja asing di sektor perkebunan ini tinggi karena warga negara Malaysia menganggap bekerja di kebun sangat sulit, kasar, dan membutuhkan kerja keras. Irene mengatakan, jumlah TKI ilegal di perkebunan Malaysia mencapai lebih dari separuh total pekerja Indonesia di sektor ini. "Kalau ada satu yang ilegal, mereka pasti membawa satu atau dua yang ilegal," ujar Irene.
Perlakuan terhadap TKI ilegal di sektor perkebunan ini, menurut Irene, sangat mengenaskan. Mereka kebanyakan merupakan korban agen tenaga kerja yang tak bertanggung jawab. Irene juga menyatakan, pemilik perkebunan di Malaysia ikut bertanggung jawab terhadap perlakuan seperti budak yang harus diterima TKI ilegal.
Irene menuturkan, perlakuan seperti budak ini harus diterima TKI ilegal karena mereka tak memiliki dokumen resmi. "Orang-orang ini seperti terikat. Mereka tak bisa keluar dari kebun karena tak punya dokumen resmi, sementara upah yang mereka terima harus habis membayar agen yang mendatangkan mereka ke Malaysia," katanya.
Agen tenaga kerja yang mendatangkan TKI ilegal juga sangat kejam. TKI ilegal tersebut harus membayar ongkos datang ke Malaysia kepada agen, tanpa tahu berapa banyak jumlah yang harus dibayarkan. Sebab, tak ada dokumen perjanjian resmi, sementara mereka harus terus membayar uang kepada agen.
"Upah yang mereka terima habis untuk membayar utang ini. Tak ada yang tahu berapa jumlahnya karena tak ada perjanjian. Di sisi lain, upah yang mereka terima dari pemilik kebun jumlahnya sangat kecil, sekitar 6 RM per hari," ujarnya.
Irene mengakui, kondisi ini memang menguntungkan bagi pemilik kebun karena mereka mendapatkan tenaga kerja murah. "Saat Pemerintah Malaysia bertindak tegas memulangkan semua pekerja ilegal tahun 2002, sektor perkebunan di Malaysia menderita kerugian sekitar 7 juta RM per hari," katanya.
Pemerintah Indonesia disarankan untuk meniru apa yang dilakukan Pemerintah India dalam mengirimkan pekerja untuk sektor perkebunan ke Malaysia. Sebelum dikirim, Pemerintah India memastikan perjanjian soal upah minimum, tanggungan soal levy (pengadaan), hingga jaminan kesehatan yang diterima warganya. "Pemerintah India memastikan upah minimum yang diterima pekerja asal negara mereka 600 RM per bulan dan tanpa dipotong levy. Ini yang mesti bisa dilakukan Indonesia," katanya.
Tenaganita juga menemukan, sedikitnya terdapat 50.000 anak-anak pekerja ilegal asal Indonesia di sektor perkebunan ini. Kondisi mereka juga tak kalah mengenaskan dibanding orangtuanya. "Tak ada akses pendidikan dan kesehatan yang mencukupi," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang