Masih Besar Pengaruh Mafia di Kepolisian

Kompas.com - 05/11/2009, 06:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com Terkuaknya rekaman antara Anggodo Widjojo dan sejumlah petinggi kepolisian dan kejaksaan yang merancang sebuah proses hukum menunjukkan masih besarnya pengaruh mafia peradilan di kedua lembaga penegak hukum itu. Untuk memperbaiki citranya, Kepolisian Negara RI perlu membersihkan institusinya dari anggota polisi yang memiliki hubungan dengan para mafia tersebut.

”Benahi sistem kepolisian RI dari masuknya intervensi mafia peradilan dengan memperkuat sistem internal kepolisian dari Mabes Polri hingga kepolisian resor,” kata dosen Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia, Bambang Widodo Umar, di Jakarta, Rabu (4/11).

Berdasarkan Grand Strategi Polri 2005-2025 untuk akselerasi transformasi Polri, pada tahap pertama (2005-2010) Polri menargetkan membangun kepercayaan dalam masyarakat. Menurut Bambang, terkuaknya kasus kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi itu semakin menjatuhkan kredibilitas Polri di mata masyarakat. Upaya Polri memperbaiki citranya sejak awal reformasi menjadi percuma. ”Polri harus berani membersihkan pejabat tinggi dan aparatnya yang cenderung terikat mafia peradilan,” ujarnya.

Bambang mengusulkan agar dibentuk lembaga pengawas independen di dalam lingkup kepolisian, tetapi tidak berada di bawah Kepala Polri. Jika lembaga pengawas tetap berada di bawah Kepala Polri, seperti Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, lembaga semacam itu terbukti sulit melakukan kontrol. Kuatnya hubungan pertemanan di antara sesama anggota Polri membuat pengawas internal Polri sulit bersikap obyektif.

Lembaga independen itu tidak boleh diisi oleh birokrat atau orang-orang dari pemerintahan, tetapi berisikan akademisi, tokoh masyarakat, atau lembaga swadaya masyarakat. Jika diperlukan, lembaga ini juga perlu diberikan hak melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan polisi.

Ditanya apakah ada desakan agar mundur dari jabatannya, seusai menghadiri acara silaturahim purnawirawan Polri di Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, kemarin, Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengatakan, ”Enggak ada itu, enggak ada pakai desak–desakan.”

Desakan itu muncul dari berbagai pihak, termasuk tim pengacara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, serta beberapa elemen masyarakat. (NEL/MZW)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau