JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Antasari Azhar, terdakwa dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, meminta majelis hakim untuk menghadirkan saksi verbal-lisan. Karena pihaknya menemukan ada bagian BAP yang hilang dan adanya ketidaksesuaian antara BAP dan rekonstruksi.
"Kami mohon, penyidik dalam rekonstruksi dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi. (Karena) ada manipulasi berita acara," kata Juniver Girsang, pengacara Antasari, dalam sidang yang menghadirkan Sigid Haryo Wibisono di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/11).
Di luar sidang, Juniver menjelaskan dasar pengajuan saksi verbal-lisan itu karena pihaknya menemukan berita acara 15 Juli tidak ada dalam berkas BAP. Padahal, pada tanggal tersebut, Sigid yang juga menjadi terdakwa dalam kasus sama, mencabut dan memperbaiki pernyataan sebelumnya. "Penolakan itu tidak dilampirkan," ujar Juniver.
Selain itu, lanjutnya, dalam foto rekonstruksi pertemuan Sigid, Antasari, dan Williardi Wizard di rumah Sigid tidak ada adegan menyerahkan amplop dari Antasari pada Williardi. Amplop coklat tersebut berisi foto Nasrudin. "Tapi, di BAP ada, soal penyerahan amplop," ujar Juniver.
Terhadap permintaan kuasa hukum Antasari yang juga diamini mantan Ketua KPK itu, majelis hakim mempertimbangkan penghadiran saksi verbal-lisan. "Akan kami lihat. Akan kami pertimbangkan. (Soal waktunya) setelah kami periksa semua saksi dulu," kata Herri Suwantoro, ketua majelis hakim.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang