KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Meski dikecam bersikap lembek terhadap pelanggaran komitmen yang dilakukan anggotanya, akan tetapi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dinilai masih dibutuhkan, terutama untuk mengontrol dampak kerusakan lingkungan dan sosial yang terjadi akibat ekspansi perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Keanggotaan Roundtable on Sustainable Palm Oil yang bersifat suka rela, memudahkan anggota untuk melanggar komitmen keberlanjutan perkebunan kelapa sawit.
Menurut Direktur Eksekutif Sawit Watch Abet Nego Tarigan, dari hasil resolusi pertemuan RSPO ketujuh di Kuala Lumpur, 1-4 November, tergambar jelas masih kuatnya pertarungan kepentingan antara anggota, baik perusahaan perkebunan (produsen), pembeli, pengecer hingga organisasi nonpemerintah atau lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Meski tak memuaskan semua pihak, namun RSPO, dinilai masih memberi manfaat, terutama untuk masyarakat yang menjadi korban ekspansi besar-besaran perusahaan perkebunan kelapa sawit.
"Jelas memang tak bisa memuaskan semua pihak, tetapi sebagai forum yang mempertemukan sekian banyak pemangku kepentingan di sektor perkebunan kelapa sawit, RSPO masih dibutuhkan. Pertemuan ketujuh ini juga lebih dialogis dan harmonis. Capaian-capaiannya cukup memuaskan elemen masyarakat sipil yang menjadi anggota RSPO," ujar Abet di Kuala Lumpur, Kamis (5/11).
Dia mencontohkan, pertemuan informal antara masyarakat yang bermasalah dengan pimpinan perusahaan hingga bank yang memberi kredit terhadap perusahaan bermasalah bisa terjadi. Pertemuan serupa ini sempat membuat International Finance Corporation (IFC) yang merupakan lembaga pendanaan milik Bank Dunia, menghentikan kredit mereka ke Wilmar Sambas Plantation, anak perusahaan Wilmar Grup, yang merupakan anggota RSPO. Penghentian kredit ini terkait dengan konflik tanah yang terjadi antara Wilmar dengan masyarakat di Kabupaten Sambas Kalimantan Barat.
Namun tak semua elemen masyarakat sipil merasa puas. Menurut Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Berry Nahdian Forqan, dalam konteks kerusakan lingkungan yang terjadi akibat ekspansi perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indonesia, RSPO ternyata tak berbuat apa-apa.
"RSPO baru sebatas menghimbau anggotanya agar berbuat baik, sementara yang terjadi di lapangan, kondisi lingkungan hidup rusak akibat pembukaan lahan sawit besar-besaran," ujar Berry.
Dia mengatakan, sebagai organisasi internasional yang bisa memberi sanksi berupa pencabutan keanggotaan, RSPO seharus bisa bersikap lebih tegas. Mestinya RSPO membuat resolusi untuk menghentikan pembukaan lahan baru, terutama yang mengorbankan hutan, lahan gambut dan lahan produksi masyarakat.
"Berapa banyak lahan produktif milik masyarakat di Kalimantan saat ini rusak, akibat dijadikan kebun sawit. Masyarakat yang dulu bisa berladang dan menghasilkan kini miskin, sementara kekayaan dari kebun sawit hanya dinikmati pengusaha," katanya.
Di sisi lain, Sekretaris Jendral RSPO Vengeta Rao mengakui, satu-satunya tekanan yang bisa dilakukan saat ini agar anggota, terutama perusahaan perkebunan kelapa sawit, mematuhi komitmen datang dari para pembeli. Pembeli produk minyak kelapa sawit seperti perusahaan makanan, kosmetik hingga consumer goods bisa menekan produsen minyak kelapa sawit agar produknya disertifikasi RSPO.
"Namun belum semua pembeli juga mau berkomitmen, bahwa harus ada nilai lebih dari minyak kelapa sawit yang bersertifikat RSPO. Ada harga premium di sana. Ini yang pembeli masih belum semua berkomitmen membeli minyak kelapa sawit dengan harga premium," kata Vengeta.
Bahkan dari penelitian World Wildlife Fund (WWF) International, mayoritas pembeli minyak kelapa sawit di Eropa ternyata masih membeli minyak sawit tak bersertifikat. Hanya pembeli yang merupakan anggota RSPO, yang memiliki komitmen membeli minyak sawit bersertifikat tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang