JAKARTA, KOMPAS.com - Penonaktifan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Polisi Susno Duaji dan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga merupakan instruksi langsung Presiden SB Yudhoyono kepada Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
"Setelah mengetahui hasil rekaman yang diputar di MK, instruksi Presiden SBY keluar sebelum adanya rekomendasi Tim 8 kepada Presiden," kata Ketua BP Setara Institute, Hendardi, Kamis (5/11) malam.
Menurut Hendardi, tindakan Presiden SB Yudhoyono ini kian menegaskan bahwa jika Presiden bergerak cepat, maka kasus yang melibatkan KPK dan lainnya akan dapat diselesaikan lebih cepat pula.
"Sekarang ini memang tindakan dan keputusan-keputusan politik SB Yudhoyono yang diperlukan untuk mempercepat penyelesaian masalah, apalagi pemberantasan mafia hukum jg dicanangkan dlm program 100 hari Pemerintahan SB Yudhoyono," kata Hendardi.
Karena itu, kata Hendardi, keberadaan Tim 8 semakin menjadi tidak relevan lagi dan hanya memperpanjang mata rantai pengambilan keputusan politik Presiden yang sangat ditunggu masyarakat.