Polri Incar Satu Lagi Pejabat KPK

Kompas.com - 06/11/2009, 03:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, ada satu lagi pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadikan target penyidikan Polri. Demikian terungkap dalam rapat kerja antara Kapolri berikut pejabat Polri dengan anggota Komisi III yang berlangsung dari Kamis (5/11) malam hingga Jumat dini hari.

"Di sini tentunya dapat kami sampaikan bahwa semua dana-dana yang diberikan melalui Ari Mulady - boleh dibilang markus (makelar kasus), silakan - ada pejabat KPK satu lagi yang menerima langsung, baru ke pejabat KPK lainnya," ujar Kapolri Bambang Hendarso Danuri.

Kapolri menambahkan pejabat KPK dimaksud sampai saat ini belum diposisikan dalam kasus Chandra dan Bibit karena azas praduga tak bersalah. Ia juga enggan menyebut nama maupun inisial pejabat tersebut.

Hal tersebut dikatakan Kapolri untuk menampik argumen Chandra dan Bibit yang mengatakan saat penerimaan dana keduanya sedang ada di Peru. Namun, saat didesak apakah penyidik Polri memiliki bukti bahwa kedia pimpinan KPK non aktif telah menerima dana tersebut, Kapolri tidak memastikan dalam rangkaian jawabannya.

Kapolri hanya menjelaskan bahwa rangkaian perbuatan yang diduga sebagai tindak pemerasan terhadap Anggoro Widjojo, telah dilakukan sejak tahun 2008. Upaya pemerasan tersebut, menurut kapolri, dilihat dari status pencekalan Anggoro yang dinilai tidak melalui proses penyidikan. Selain itu, sejak pencekalan dilakukan, kasus tersebut dibiarkan dan baru dimulai lagi 12 juni 2009 setelah diproses Kepolisian.

"Ari Mulady yang menerima dan kita bisa buktikan yang bersangkutan enam kali ke Gedung KPK dan kedekatan dengan pejabat itu," jelas Kapolri. Selain itu, penyidik Polri juga mengaku sudah memegang bukti-bukti tanggal dan jam mobil-mobil pejabat KPK saat masuk Bellagio Residence dan Pasar Festival yang diduga sebagai lokasi penyerahan dana sebagai bagian dari BAP.

Khusus untuk Bibit, Kapolri mengatakan bahwa kasusnya tidak hanya terkait Anggoro, namun juga kasus Joko S Tjandra. Kapolri mengatakan Bibit melakukan proses pencekalan dan pencabutan terhadap Joko S Tjandra tanpa melalui proses yang benar bahkan mengabaikan konsideran.

"Kaitan dana yang bersangkutan, Ari Mulady (memberikan) melalui pejabat yg tidak kami sebutkan dalam berita acara. Mohon kami tidak bisa menyebutkan ini, tapi Pak Jaksa Agung bilang nanti (dia) juga menjadi tersangka," ujar Kapolri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau