Apartemen Rawan Dijadikan Tempat Penyimpanan Narkoba

Kompas.com - 06/11/2009, 07:34 WIB
 
 

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan 10.000 butir ekstasi di Perumahan Taman Palem Lestari, Kelurahan Cengkareng Barat, Jakarta Barat, Kamis (5/11) dini hari. Kepala Satuan Narkotika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Yupri yang ditemui di lokasi mengatakan, polisi menahan enam orang.

”Orang yang diduga otak komplotan bernama Ren sudah ditahan. Kami masih mengembangkan penyelidikan ke lokasi lain,” kata Yupri.

Dalam pantauan, garis polisi dipasang di depan rumah dua lantai di Blok A-8 Nomor 3 yang terletak di RT 04 RW 16 itu. Sebuah spanduk pengumuman rumah dijual dengan nama agen penjualan terpasang di depan rumah.

Polisi menyita 10.000 butir ekstasi senilai Rp 1 miliar dan sejumlah bahan kimia yang diduga bahan baku narkoba, serta sebuah mobil sport Toyota Celica kuning keluaran tahun 2009.

Barnas, hansip setempat, mengatakan, rumah tersebut diketahui tidak dihuni. ”Dulu pemilik pertama adalah Pak Toni, mantan Ketua RT 04. Selanjutnya rumah dimiliki Pak Indra. Sekarang tidak diketahui siapa pemiliknya,” ujar Barnas.

Apartemen rawan

Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane yang dihubungi, Kamis (5/11), mengatakan, kepolisian harus segera memperbaiki sistem pengamanan apartemen untuk menekan bisnis narkoba.

Sehubungan dengan hal ini, Wali Kota Jakarta Barat Djoko Ramadhan dan Wali Kota Jakarta Utara Bambang Sugiono akan memanggil para pengelola dan penanggung jawab apartemen. Mereka akan membicarakan soal sistem pengamanan di apartemen.

Sistem pengamanan itu misalnya kewajiban bagi pengelola apartemen memasang jaringan CCTV (closed circuit television), memulihkan otoritas satuan pengaman (satpam) apartemen di bawah Binamitra kepolisian, dan pemutakhiran data penghuni secara berkala.

Pemasangan jaringan CCTV di apartemen sebaiknya disertai kontrol polisi secara berkala menyangkut perekaman CCTV. Selain itu, Neta mengusulkan agar organisasi satpam dikembalikan seperti semula di bawah Binamitra polres metro.

”Kalau perlu, kekuatan satpam apartemen bisa menjadi kepanjangan intelijen polisi. Tetapi, kalau masih terjadi friksi di antara polisi dan satpam, lebih baik yayasan-yayasan pengelola satpam dibubarkan saja,” katanya.

Meski demikian, ia mengingatkan polisi juga harus dikontrol ketat. ”Jangan sampai terjadi jeruk makan jeruk,” kata Neta.

Menurut Neta, pengelola dan satpam apartemen wajib memutakhirkan data penghuni secara berkala. Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara Adex Yudhiswan yang dihubungi menambahkan, sebaiknya pemutakhiran data itu dilakukan secara tatap muka seperti dilakukan kalangan polisi Jepang.

Hal ini untuk menghindari kasus KTP asli tapi palsu. Djoko Ramadhan maupun Bambang Sugiono, menyatakan, siap berdialog dengan para pengelola apartemen.

”Saya akan panggil mereka untuk bersama-sama menata kembali sistem pengamanan di apartemen. Hal itu dilakukan untuk mendeteksi agar tidak kecolongan oleh para bandar narkoba,” tegas Djoko. (WIN/ONG)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau