13 Bulan TKW Disiksa di Arab Saudi, Akhirnya Cacat

Kompas.com - 08/11/2009, 11:23 WIB

LEBAK, KOMPAS.com — Proses hukum atas penganiayaan terhadap TKW asal Kabupaten Lebak, Banten, akan dilanjutkan karena hasil visum dari RS Malingping sudah dikirim ke KBRI di Arab Saudi.

"Saya minta majikan Bayi (28), warga Cisaat RT 13 RW 03 Desa Bolang, Kecamatan Malingping, diproses secara hukum di negara asalnya, Arab Saudi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Lebak Syamsi, Minggu (8/11).

Pihaknya sudah mengirimkan surat tindak lanjut proses hukum ke KBRI di Arab Saudi karena penyiksaan yang dilakukan majikan Bayi cukup parah sehingga korban terancam cacat di sejumlah anggota tubuhnya.

Meskipun kondisi fisik Bayi sudah membaik, tetap perlu mendapat perhatian serius, terutama masalah kejiwaannya.

Menurut pengakuan Bayi, selama 13 bulan bekerja, dirinya setiap hari mendapat penyiksaan dari keluarga majikanya, Fahad bin Dakil, di Al Ahssa, Arab Saudi.

Selain itu, selama delapan bulan korban tidak memperoleh gaji. Gaji yang sudah diterima hanya lima bulan, termasuk biaya pulang ke Indonesia.

Syamsi mengatakan sudah memanggil penyalur TKW melalui PJTKI Kemuning Sejati yang beralamat di Rawamangun Nomor 15, Jakarta Timur. PJTKI ini juga berjanji memperjuangkan gaji korban yang belum dibayar.

Ia juga akan menindaklanjuti proses hukum atas penyiksaan terhadap Bayi yang dilakukan majikannya. "Kami minta masalah TKW ini bisa dituntaskan dan menyeret majikannya ke penjara," katanya.

Syamsi juga mengatakan, dirinya merasa prihatin melihat sejumlah luka serius di tubuh wanita beranak dua yang mengadu nasib di Arab Saudi itu.

Pipi kiri dan kanan serta telinga korban terlihat goresan hitam akibat diseterika majikannya. Kemudian, kepala bagian belakang bengkak, dan anggota tubuh lainnya memar akibat pukulan benda tajam.

Bahkan, tangan kanan kini sulit digerakkan akibat dipukul dengan benda keras. Bayi berangkat ke Arab Saudi pada September 2008.

Penyiksaan terhadap Bayi dilakukan dengan menggunakan setrika, benda tajam, dan pukulan tangan sehingga dirinya mengalami luka parah di bagian telinga, kepala, kaki, dan beberapa anggota tubuh lain.

"Kami berharap KBRI di Arab Saudi bisa mengupayakan proses hukum terhadap majikan Bayi dan memintanya membayar kompensasi bagi TKW asal Kabupaten Lebak itu," katanya.

Sementara itu, suami Bayi, Karsa (35), mengaku tidak tega melihat istrinya karena bagian anggota tubuhnya cacat akibat pennganiayaan yang dilakukan majikannya itu.

"Saya hanya pasrah dan memercayakan masalah ini kepada pemerintah daerah," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau