Video Mesum Bulan Madu Guru, Akhirnya Selesai

Kompas.com - 08/11/2009, 12:09 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com — Masih ingat Sup, guru SDN Menanggal 601, yang membuat video adegan mesum dengan guru tidak tetap?

Mantan atlet anggar ini memerkarakan dua rekannya sesama guru dan seorang komite sekolah karena dituding menyebarkan video intimnya kepada masyarakat. Setelah melalui sidang yang melelahkan selama tiga bulan terakhir, PN Surabaya akhirnya memutuskan tiga rekan Sup dinyatakan tidak bersalah. Ketiganya adalah UW dan SR, keduanya guru, serta Ketua Komite Sekolah Sut.

Ketua majelis hakim, Binsar P Pakpahan, menyatakan tidak ditemukan bukti jika ketiganya yang menggandakan VCD mesum milik Sup untuk disebarkan kepada publik.

Upaya ketiganya mendapatkan VCD itu adalah untuk pelaporan ke kepala sekolah, dinas pendidikan, dan DPRD Surabaya. “Tidak ditemukan unsur penyebaran karena penggandaan itu untuk melaporkan ke atasan Sup,” kata Binsar.

Majelis membebaskan ketiganya dari dakwaan dan memulihkan nama baiknya sebagai pengajar dan pengurus komite sekolah. Sebelumnya, jaksa penuntut umum, Santoso, menuntut ketiganya dengan hukuman 10 bulan penjara.

Namun, ketika putusan bebas itu dibacakan, Santoso mengatakan, belum melakukan langkah hukum. “JPU masih pikir-pikir. Kami akan mempelajari vonis itu,” katanya.

Kasus ini bermula dari peristiwa tersebarnya slide foto dalam cakram padat yang bergambar Sup dan Dn. Peristiwa itu menjadi heboh ketika DPRD Surabaya mengungkapnya pada 2008.

Menurut persidangan, VCD itu ditemukan dengan tidak sengaja oleh guru di atas meja kerja Sup. VCD berjudul "Bulan Madu" itu membuat guru penasaran dan mengajak banyak guru memutar.

Betapa kagetnya para guru setelah melihat dua pemerannya adalah sama-sama guru di SDN ini. Dn mengundurkan diri, sementara Sup yang memiliki dua anak dipindah ke staf UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Rungkut.

Sup melaporkan ketiganya ke polisi dan Dewan karena merasa diperlakukan tidak adil dan nama baiknya dicemarkan.

Akibat kejadian itu, kini orangtuanya sakit. Sementara anak-anaknya memilih tidak sekolah karena malu. Dia juga berkilah jika Dn adalah istri yang dinikahi siri pada November 2007.

Barang bukti VCD yang diputar di sidang justru menunjukkan gambar pengambilannya pada 24 April 2007 atau sebelum pernikahan itu dilakukan.

Sementara itu, Suwandi, kuasa hukum ketiga terdakwa yang diputus bebas itu, mengatakan puas dengan dengan vonis hakim.

Menurut dia, langkah kliennya menggandakan VCD itu hanya untuk menegakkan disiplin dan memudahkan pelaporan. “Tidak untuk disebarluaskan,” ujarnya. (uca)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau