JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak berkaitan dengan kasus dana talangan Bank Century Rp 6,7 triliun. Jaksa Agung Hendarman Supandji menargetkan, pemeriksaan akan selesai dalam program 100 hari kejaksaan.
"Pemeriksaan akan selesai dalam program 100 hari kejaksaan atau pada Januari 2010 ," kata Hendarman menjawab pertanyaan Komisi III pada rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Senin (9/11).
Selain telah menetapkan dua tersangka, yaitu Hisam Al Warouk dan Rafat Al Rifky, kejaksaan juga telah memeriksa 15 saksi dari Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Sosial (LPS).
Terkait pernyataan Jampidsus Marwan Effendi bahwa tidak ditemukan pelanggaran hukum dalam kasus Bank Century, Hendarman mengungkapkan, terkait kebijakan pengucuran dana talangan kepada Century sebagai bank gagal memang belum ditemukan perbuatan melawan hukum.
"Karena perbuatan yang dilakukan untuk menangani krisis keuangan. Semua itu diatur dalam perppu soal JPSK dan UU tentang LPS," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang