JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, jaksa penyidik akan menyelesaikan penelitian kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang khusus menyangkut pimpinan (nonaktif) KPK, Chandra M Hamzah, pada pukul 00.00.
Batas waktu ini sesuai batasan yang diberikan undang-undang kepada jaksa untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang diajukan polisi. Keputusan dan penilaian jaksa akan menentukan apakah pasal yang dituduhkan polisi memenuhi dan memiliki alat bukti yang kuat.
Hal itu dikatakan oleh Hendarman saat menjawab pertanyaan anggota Komisi III pada rapat kerja, Senin (9/11) di Gedung DPR, Jakarta. "Hari ini, batas akhirnya nanti sampai pukul 00.00, jaksa akan menentukan apakah berkas sudah lengkap karena untuk kasus Chandra sudah ditangani Kejaksaan Agung selama dua minggu. Jadi, kasus Chandra sudah selesai, kami tunggu apakah jaksa peneliti sudah nyatakan bukti cukup," kata Hendarman.
Sementara itu, untuk kasus yang menjerat pimpinan (nonaktif) lain KPK, Bibit Samad Rianto, kejaksaan belum melewati tenggat waktu dua minggu. Kasus Bibit baru diteliti jaksa selama satu minggu terakhir.
"Masih prematur kalau ditentukan sekarang (selesai). Untuk kasus Bibit, kami masih memiliki waktu yang panjang. Beda dengan kasus Chandra, sudah dilakukan penelitian apakah memenuhi syarat formal dan materil," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang