JAKARTA, KOMPAS.com — Ary Muladi, saksi kasus dugaan suap dari Anggoro Widjojo, bos PT Masaro Radiocom, kepada pimpinan KPK terpaksa meninggalkan Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Senin (9/11), dengan tangan hampa. Permohonan perlindungan yang diajukannya hingga saat ini belum diputuskan.
"Saya kecewa," ujar Ary setelah menunggu sekitar satu jam di dalam ruangan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
Sementara Ary menunggu, para komisioner LPKS masih melakukan rapat di ruangan berbeda. Pada rapat tersebut, mereka akan memutuskan apakah Ary layak mendapatkan perlindungan.
Ary, yang didampingi tiga kuasa hukumnya, mengatakan akan kembali ke LPSK esok hari. Pada kesempatan tersebut, Ary juga membantah pernyataan Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri yang mengatakan dirinya melakukan kontak ratusan kali dengan KPK. "Tidak ada itu," ujar Ary.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang