BOGOR, KOMPAS.com — Sembilan warga Jakarta dan seorang warga Ciawi ditangkap polisi hutan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), Minggu (8/11) sore. Barang bukti yang disita antara lain satu ekor babi hutan seberat 40 kilogram, 98 buah jaring sling baja, enam golok, dan sebatang bambu alat gotong babi.
Para tersangka sampai Senin (9/11) siang masih menjalani pemeriksaan di Polsek Ciawi. Namun, mereka tidak diperiksa oleh penyidik kepolisian setempat.
"Pemeriksanya para penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dari Balai Besar TNGGP. Kami hanya menyediakan tempat. Selanjutnya kalau pemeriksaan selesai, mereka akan dibawa ke Polres Bogor, sebab yang berwenang untuk menangani selanjutnya adalah Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor sebagai Koordinator Pengawasan (Korwas) dalam proses penyidikan," jelas Kepala Polsek Ciawi Ajun Komisaris Hasan.
Jadi, lanjut Hasan, 10 orang tersebut adalah tangkapan dan tahanan dari PPNS Balai Besar TNGGP. "Mereka dibawa ke kantor Polsek Ciawi karena aparat PPNS yang menangkapnya menilai kantor Polsek Ciawi yang paling dekat dengan lokasi penangkapan," katanya.
Sugeng Sumarto, salah seorang PPNS TNGGP, mengungkapkan, para tersangka ditangkap saat melintas di depan pos penjagaan TNGGP di Jalan Tapos, Desa Cibedug, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Minggu sekitar pukul 15.00. "Kalau orang kampung, sih, kami kadang masih mentolerir, karena berburunya masih sederhana. Mereka pakai dua mobil dan bawa porong (jaring dari sling baja) sampai 98 buah," katanya.
Para tersangka adalah Hasan Toyib (39), Apong (30), Yanto (46), Aldi (27), Asrul (31), Edy (24), Ahyan (23), Herman (45), dan Ching-api (50), yang semuanya berasal dari Pulau Bangka dan kini berdomisili di Cengkareng dan Kedoya, Jakarta Barat. Mereka adalah para pedagang martabak atau pemilik restoran.
Seorang tersangka lagi adalah Encep Jaenudin (39), warga RT 11 RW 13 Kampung Bojong Murni, Desa Bojong Murni, Ciawi.
Babi hutan yang mereka tangkap akhirnya mati pada Senin pagi di atap mobil tersangka yang parkir di halaman Polsek Ciawi. Sebab, hewan liar dari TNGGP itu tetap diletakkan di atas atap mobil tersangka dalam keadaan masih terikat pada bambu alat gotongnya, sebagaimana kondisi saat polisi hutan TNGGP menangkap para tersangka.
"Waktu kami dicegat di pos, petugasnya enggak minta babi itu dilepas, karena katanya untuk barang bukti. Babi buruan memang masih hidup tidak kami matikan, agar dagingnya enggak cepat busuk. Kan mau kami bawa pulang ke Jakarta. Pukul delapan pagi saya lihat babi hutan masih hidup, matinya pukul 11-an," kata Yanto, seorang tersangka.
PPNS Sugeng Sumarto mengatakan, karena luka-luka bekas jeratan jaring baja, walaupun babi hutan itu dilepas lagi di hutan, tetap akan mati. "Para tersangka kami sangka melanggar Pasal 50 Ayat 3 huruf m, e, f, dan k Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Mereka tidak kami kenakan UU Konservasi karena hewan yang diburunya adalah babi hutan atau bukan satwa yang dilindungi UU," tambah Sugeng.
Hasan Toyib, tersangka pemilik porong (jaring sling baja), mengatakan, mereka sama sekali tidak tahu bahwa lokasi berburu babi adalah hutan lindung. Sebab, mereka ke sana atas undangan warga setempat, yang meminta tolong menangkap babi hutan yang merusak kebun singkong atau sayuran mereka.
"Warga di situ menghubungi Herman, lalu Herman memberitahu kami, yang memang hobi berburu sejak kami masih di Bangka. Kami juga sering berburu babi di Serang Banten, atas undangan warga setempat yang kewalahan kebunnya diserang babi hutan," tutur Hasan Toyib.
Berburu babi di Bogor, kata para tersangka, baru sekali ini. "Yang menghubungi saya Pak Gandi, warga Kampung Bojong Murni. Pak RW (Encep Jaelani) kenal juga dengan dia," kata Herman.
Yang menunjukkan jalan ke lokasi perburuan dan masang porong, menurut Hasan Toyib, adalah warga setempat. Warga setempat yang ikut berburu sekitar 20 orang dan membawa sembilan ekor anjing berburu. "Kok, warga enggak ada yang ditangkap. Cuma Pak Encep, yang juga ketua RW setempat, yang ditangkap seperti kami," katanya.
Yanto menambahkan, kalau disuruh ke lokasi perburuan lagi, mereka tidak tahu karena tidak tahu jalan dan medannya. Tidak seperti di Bangka, lokasi perburuan tanahnya rata. Di Bogor sini naik turun dan curam.
"Saya juga baru sekali ke situ. Sampai di rumah Gandi sekitar pukul 24.00. Warga yang ingin berburu dan kumpul. Sampai di lokasi berburunya Minggu pukul 09.00. Selesai berburu pukul 14.00, dicegat petugas di jalan waktu mau pulang sekitar pukul 15.00. Waktu berangkat saya enggak lihat ada pos, eh waktu pulang kok ada pos penjagaan," tutur Yanto.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang