Listrik Byarpet, YLKI Akan Temui DPR

Kompas.com - 10/11/2009, 13:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) akan menemui pemerintah dan DPR untuk mempertanyakan kasus pemadaman listrik yang sangat mengganggu aktivitas masyarakat.

"Kami akan meminta audiensi dengan pemerintah, yaitu Kementerian BUMN selaku kuasa pemegang saham PT PLN, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai departemen teknis, dan DPR sebagai wakil rakyat," kata Ketua Umum YLKI Husna Zahir di Jakarta, Selasa (10/11).

Melalui sambungan telepon, Husna menuturkan, YLKI akan mempertanyakan persoalan yang dihadapi PLN sebagai BUMN yang ditugasi pemerintah menyediakan sumber daya listrik, tapi tidak mampu mengatasi krisis listrik.

"Kalaupun ada masalah teknis, kerusakan pembangkit ataupun kebakaran trafo, harus diperjelas duduk persoalannya dan penanganannya," ujar Husna.

Dia mengatakan, pengaduan konsumen kepada YLKI, baik melalui saluran telepon maupun melalui surat elektronik terkait pemadaman bergilir, terus meningkat. Informasi pemadaman bergilir di sejumlah daerah, terutama di Jabodetabek, sesungguhnya sudah disampaikan PLN, tetapi tidak semua konsumen dapat mengakses informasi itu.

Akibatnya, banyak konsumen yang merasa dirugikan, tapi pasrah karena tidak ada pilihan lain selain menunggu listrik kembali menyala. Untuk itu, YLKI merasa bertanggung jawab untuk menjembatani konsumen dan pemerintah untuk memperjelas masalah tersebut.

"Paling tidak pemerintah dapat memberi batasan atau standar berapa kali listrik padam dalam satu hari, termasuk berapa lama pemadaman dilakukan. Kalau melebihi batas yang ditetapkan berarti PLN tidak sanggup menjalankan tugasnya, sekaligus membohongi publik," ujarnya.

Husna mengatakan, apabila melebihi dari target yang ditetapkan PLN seharusnya memberikan kompensasi otomatis berupa pengurangan pembayaran biaya beban. "Saya tidak bisa memperkirakan kerugian konsumen akibat pemadaman listrik pada periode tertentu. Namun, bukan berarti setelah diberikan kompensasi tanggung jawab pemerintah berhenti," ujarnya.

Husna menjelaskan, jika konsumen tidak juga merasa puas atau tetap dirugikan, bisa saja melakukan class action (gugatan kelompok) menuntut atas hak-hak yang seharusnya diperoleh dari layanan kelistrikan.

"Class action dari kelompok masyarakat bisa dilakukan untuk meminta ketegasan pemerintah dalam menyediakan akses listrik yang memadai kepada konsumen," tuturnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau