JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) AH Semendawai mengatakan proses pengajuan perlindungan oleh Ary Muladi, perantara uang suap yang ditugaskan Anggodo Widjojo, belum bisa diberikan oleh LPSK karena statusnya sebagai tersangka, bukan saksi.
"Beliau belum menunjukkan data-data Ary sebagai saksi tapi sebagai tersangka. Data-data seperti Berita Acara Perkara, Ary itu tersangka sedangkan kami adalah lembaga untuk saksi dan korban sehingga punya kewenangan saksi dan korban," tutur Semendawai ketika tiba di Kantor Wantimpres, Selasa (10/11).
Dengan bukti seperti itu, lanjut Semendawai, saat ini LPSK belum dapat memberikan perlindungan, kecuali Ary maupun tim kuasa hukum mampu memberikan bukti pendukung termasuk bukti adanya ancaman teror terhadap Ary. Sabtu lalu, di depan Tim Delapan, Ary meminta jaminan perlindungan untuk dirinya dan keluarganya. Mereka mengeluhkan pengajuan perlindungan ke LPSK belum juga diproses padahal Ary termasuk saksi kunci dalam kasus yang sedang ditelusuri Tim Delapan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang