Pemulangan TKI Berlanjut

Kompas.com - 11/11/2009, 07:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Tepat saat bangsa Indonesia merayakan Hari Pahlawan, sedikitnya 406 tenaga kerja Indonesia bermasalah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Selasa (10/11) siang.

Pemerintah memulangkan mereka dari Kuwait dan Jeddah, Arab Saudi, menggunakan pesawat khusus Garuda Indonesia, yang sebelumnya mengantar jemaah haji.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, Wakil Menteri Luar Negeri Triyono Wibowo, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Mohammad Jumhur Hidayat, dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Henry Bakti menyambut mereka di Ruang Tunggu Khusus TKI di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.

Pemerintah selalu menyebut enam juta TKI di luar negeri sebagai pahlawan devisa karena mengirim uang sedikitnya Rp 80 triliun per tahun.

Malaysia dan Timur Tengah merupakan dua wilayah tujuan favorit TKI mencari pekerjaan. Malaysia karena kedekatan geografis dan Timur Tengah karena iming-iming gaji tinggi.

Mereka merupakan bagian dari ribuan TKI bermasalah yang selama ini hidup di penampungan perwakilan-perwakilan tetap Republik Indonesia di Timur Tengah.

Muhaimin menyatakan, pemerintah akan terus memulangkan TKI bermasalah sebagai bagian menyelesaikan sisa-sisa persoalan. ”Untuk jangka panjang, kami terus memperbaiki penempatan. Kami akan menjaga dari awal sehingga masalah tidak banyak terjadi di negara penempatan,” ujar Muhaimin.

Jika TKI bermasalah ini berangkat legal, Muhaimin berjanji, pemerintah akan mengejar hak-hak mereka, baik gaji, ganti rugi, sampai klaim asuransi. Pemerintah akan menempuh jalur hukum terhadap mereka yang tidak bersedia membayarnya.

Muhaimin mengatakan, pemerintah juga akan meningkatkan diplomasi tingkat menteri kepada negara penempatan TKI. Langkah ini bertujuan melunakkan pemerintah setempat agar mempermudah pemulangan TKI bermasalah.

Menurut Triyono, sedikitnya 24.000 WNI bermasalah setiap tahun di Timur Tengah. Pemulangan ini merupakan gelombang ketiga yang sampai sekarang sudah berjumlah 1.270 orang.

Klasifikasi WNI bermasalah ada tiga, yaitu berangkat dengan visa umroh lalu mencari kerja, bermukim melebihi izin tinggal (overstay), dan kasus pidana.

Bagi mereka yang bermasalah soal dokumen, perwakilan tetap RI dapat mengurus surat perjalanan laksana paspor (SPLP). Akan tetapi, ada regulasi setempat yang mewajibkan seseorang menjalani proses hukum oleh instansi terkait minimal 45 hari, seperti di Arab Saudi.

Kali ini, 5 TKI dari Kuwait dan 2 orang dari Jeddah gagal pulang karena belum diizinkan pemerintah setempat. Deplu telah melobi pemerintah setempat agar memberikan dispensasi.

Bebas biaya

Pada kesempatan itu, Patrialis Akbar mengumumkan, pemerintah membebaskan biaya paspor bagi TKI yang baru pertama kali mengajukan. Namun, insentif tersebut sementara ini belum berlaku bagi TKI yang memperpanjang paspor karena pemerintah menilai mereka sudah bekerja dan mapan.

Terhadap 13 bayi dan 5 anak-anak yang lahir di Timur Tengah, Patrialis menyatakan, mereka mendapat pengakuan kewarganegaraan tetap. Dengan demikian, mereka berhak mendapatkan perlakuan selayaknya WNI dalam segala hal.

Sebelumnya, petugas imigrasi memeriksa dokumen pemulangan TKI saat mereka masih di pesawat Garuda. (ham)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau