Penyelesaian Tunggakan TBS Masih Menggantung

Kompas.com - 11/11/2009, 19:00 WIB

KETAPANG, KOMPAS.com - Solusi penjualan 15.000 ton minyak sawit mentah PT Benua Indah Group (BIG) untuk membayar tunggakan pembelian tandan buah segar (TBS), belum sepenuhnya memuaskan petani Perkeb unan Inti Rakyat-Transmigrasi PT BIG. Pasalnya, belum ada kesepakatan mekanisme pembayaran sisa tunggakan sekitar Rp 40 miliar yang menjadi kewajiban PT BIG.

Persatuan Petani Sawit PIR-Trans Supirman, Rabu (11/11), menyatakan keputusan pembayaran tunggakan pembelian TBS dengan menjual CPO PT BIG itu belum sepenuhnya menutup tunggakan senilai Rp 133 miliar. Hal ini karena harga jual 15.000 ton CPO itu hanya berkisar Rp 90 miliar. Meski demikian, keputusan itu setidaknya bisa menjadi solusi jangka pendek atas kesulitan ekonomi petani.

"Keluarga kami banyak yang kelaparan karena enam bulan lebih tidak ada pemasukan. Setidaknya ini bisa untuk menyambung hidup kami hingga nanti ada keputusan bagimana pengelolaan selanjutnya," katanya.

Dalam pertemuan yang berlangsung hingga Selasa tengah malam, Manajer HRD dan General Affair PT BIG Henri Kakenang juga hanya menyepakati penjualan 15.000 ton CPO oleh petani. Meski menyanggupi melunasi sisa pemb ayaran tunggakan tersebut, namun mekanisme pembayarannya tetap menunggu keputusan Direksi PT BIG.

Ketua Panitia Kerja DPRD Ketapang untuk Penyelesaian Kasus PIR-Trans PT BIG Jamhuri mengungkapkan, jajaran Musyawarah Pimpinan Daerah Ketapang memiliki kewajiban mengundang Direksi PT BIG untuk membahas pelunasan sisa tunggakan Rp 40 miliar itu. Panja akan terus memantau proses pembahasan dengan PT BIG hingga ada pelunasan terhadap seluruh tunggakan TBS itu.

Sekretaris Daerah Ketapang Bachtiar mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan akan menyelenggarakan pertemuan Muspida Ketapang dengan Direksi PT BIG untuk membahas penyelesaian sisa tunggakan itu. "Secepatnya kami akan mengundang Direksi PT BIG membahas hal ini," katanya.

Sementara itu ratusan petani PIR-Trans PT BIG yang sebelumnya menduduki kant or DPRD Ketapang dalam 10 hari terakhir, Rabu pagi (11/11), mengakhiri aksinya. Mereka bersedia meninggalkan kantor DPRD Ketapang dan pulang ke rumahnya masing-masing setelah memperoleh kepastian pembayaran sebagian tunggakan penjualan TBS. Namun demikian petani mengancam akan kembali berunjuk rasa dan menduduki kantor DPRD Ketapang jika ternyata PT BIG tidak knjung memberi kepastian mengenai pelunasan sisa tunggakan sekit ar Rp 40 miliar tersebut.

Sebelum pulang, petani berinisiatif membersihkan sampah dan pecahan kaca yang berserakan di kantor DPRD Ketapang. Kepulangan petani difasilitasi Pemkab Ketapang dengan menyediakan bahan bakar gratis bagi truk yang digunakan untuk mengangkut petani, maupun sepeda motor petani.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau