Anggotanya Ditahan, Komisi III Tak Akan Intervensi

Kompas.com - 12/11/2009, 10:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan tak akan melakukan intervensi atas ditahannya anggota Komisi III, Achmad Dimyati Natakusumah, oleh Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu (11/11) malam tadi. Dimyati, mantan Bupati Pandeglang, diduga terlibat kasus dugaan korupsi penggunaan dana pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar dari Bank Jawa Barat pada 2006 .

"Kalau memang melakukan tindak pidana korupsi, harus diproses secara hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Komisi tidak akan melakukan intervensi," kata Benny saat dihubungi wartawan, Kamis.

Benny tak menjawab saat ditanya apakah selaku pimpinan komisi sudah menerima laporan soal penahanan tersebut. "Penahanan itu kewenangan kejaksaan," ujarnya.

Dimyati, politisi PPP, sempat menanyakan perkembangan kasusnya kepada Kejaksaan Agung saat rapat kerja Komisi III pada Senin lalu. Ia mempertanyakan kelambanan kejaksaan dalam memberikan kepastian kelanjutan kasus tersebut. Bahkan, Dimyati sempat diingatkan untuk tak membawa persoalan kasus pribadinya ditengah forum rapat tersebut. Apakah penahanannya ada kaitan dengan "curhat" tersebut?

"Ah, kalau itu saya tidak tahu," kata Benny.

Sementara itu, Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar belum dapat dihubungi untuk dimintakan sikap fraksi terkait penahanan anggotanya. Demikian pula ponsel sejumlah petinggi PPP, saat dihubungi dalam keadaan tidak aktif.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau