JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi III Benny K Harman mengatakan tak akan melakukan intervensi atas ditahannya anggota Komisi III, Achmad Dimyati Natakusumah, oleh Kejaksaan Tinggi Banten pada Rabu (11/11) malam tadi. Dimyati, mantan Bupati Pandeglang, diduga terlibat kasus dugaan korupsi penggunaan dana pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar dari Bank Jawa Barat pada 2006 .
"Kalau memang melakukan tindak pidana korupsi, harus diproses secara hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Komisi tidak akan melakukan intervensi," kata Benny saat dihubungi wartawan, Kamis.
Benny tak menjawab saat ditanya apakah selaku pimpinan komisi sudah menerima laporan soal penahanan tersebut. "Penahanan itu kewenangan kejaksaan," ujarnya.
Dimyati, politisi PPP, sempat menanyakan perkembangan kasusnya kepada Kejaksaan Agung saat rapat kerja Komisi III pada Senin lalu. Ia mempertanyakan kelambanan kejaksaan dalam memberikan kepastian kelanjutan kasus tersebut. Bahkan, Dimyati sempat diingatkan untuk tak membawa persoalan kasus pribadinya ditengah forum rapat tersebut. Apakah penahanannya ada kaitan dengan "curhat" tersebut?
"Ah, kalau itu saya tidak tahu," kata Benny.
Sementara itu, Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar belum dapat dihubungi untuk dimintakan sikap fraksi terkait penahanan anggotanya. Demikian pula ponsel sejumlah petinggi PPP, saat dihubungi dalam keadaan tidak aktif.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang