JAKARTA, KOMPAS.com — Bonaran Situmeang, kuasa hukum Anggodo Widjojo, diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Mabes Polri terkait laporan Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengenai penyadapan yang dilakukan oleh KPK terhadap dirinya.
"Saya diperiksa sebagai saksi atas laporan Kongres Advokat Indonesia. Kali ini pemeriksaan pertama," ucap dia saat mendatangi Mabes Polri, Kamis (12/11). KAI merupakan kuasa hukum dari Bonaran.
Bonaran menjelaskan, berdasarkan UU Advokat, seorang pengacara dalam menjalankan tugas bebas dari penyadapan. KPK telah melanggar hukum dengan melakukan penyadapan saat pembicaraannya dengan Anggodo Widjojo, adik bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo. "Advokat bebas dari penyadapan," kata dia.
Seperti diberitakan, rekaman sadapan milik KPK telah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi. Dalam rekaman tersebut, terjadi pembicaraan antara Anggodo dan Anggoro, Bonaran, pejabat kejaksaan, kepolisian, LPSK, dan pihak lain. Diduga pembicaraan tersebut untuk merekayasa proses hukum pimpinan KPK (nonaktif), Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang