Udara Kota Bogor Dicemari Asap Rokok

Kompas.com - 12/11/2009, 20:17 WIB

BOGOR, KOMPAS.com — Penelitian Dinas Kesehatan Kota Bogor di ruang publik di 30 kantor/gedung menunjukkan, asap rokok adalah kontributor utama polusi udara di dalam ruangan tertutup di kantor pemerintahan, tempat hiburan, restoran, dan rumah sakit di Kota Bogor. Angka PM2,5-nya adalah 150 mikrogram per meter kubik. Padahal, angka PM2,5 yang direkomendasi WHO adalah 25 mikrogram per meter kubik, yang artinya batas partikel halus (particulate matter/PM) dari asap rokok yang bisa diterima tubuh dalam waktu 30 menit hanya 25 mikrogram per meter kubik.

"Itu sebabnya kita perlu Peraturan Daerah (Perda) yang benar-benar dapat melindungi warga tidak merokok dari ancaman asap perokok. Perda yang dapat mengatur tegas kewajiban warga jika ingin merokok," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Triwandha Elan, berkaitan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-45 di Kota Bogor, Kamis (12/11) siang.

Penelitian mengenai kualitas udara di ruang tertutup (kantor/gedung) dilakukan pada Agustus-Sepetember 2009, yakni di kantor pemerintah, restoran, tempat hiburan, dan rumah sakit. Penanggung jawab penelitian itu adalah tenaga dokter dan kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor, yaitu Muhammad Inoki, Noor Aliyah, dan Djuanita. Penelitian didukung Dinas Kesehatan Kota Bogor, International Union Against Tuberculosis and Lung Disease, WHO, dan The Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health. Alat yang digunakan untuk mengukur kualitas udara di ruangan adalah side pack aerosol.

Menurut Djuanita, di tempat hiburan PM25-nya malah lebih dari 1.000 mikrogram per meter kubik. Penelitian juga menunjukkan ruangan khusus merokok pun tidak efektif untuk mencegah partikel halus asap rokok memapar perokok pasif.

"Partikel halus asap rokok itu menempel di dinding, tirai, dan benda lainnya. Jadi, walaupun yang merokok sudah pergi atau selesai, bahaya akibat asap rokok tetap ada. Ketika ruang khusus merokok pintunya dibuka, partikel halus itu pun ikut keluar ruangan terbawa angin," katanya.

Itu sebabnya, tambah Triwandaha Elan, di gedung tidak perlu ada ruangan khusus merokok. Yang penting adalah ada ketentuan atau peraturan tegas mengenai larangan merokok di dalam ruangan dan tempat umum atau kawasan tanpa rokok.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau