BOGOR, KOMPAS.com — Penelitian Dinas Kesehatan Kota Bogor di ruang publik di 30 kantor/gedung menunjukkan, asap rokok adalah kontributor utama polusi udara di dalam ruangan tertutup di kantor pemerintahan, tempat hiburan, restoran, dan rumah sakit di Kota Bogor. Angka PM2,5-nya adalah 150 mikrogram per meter kubik. Padahal, angka PM2,5 yang direkomendasi WHO adalah 25 mikrogram per meter kubik, yang artinya batas partikel halus (particulate matter/PM) dari asap rokok yang bisa diterima tubuh dalam waktu 30 menit hanya 25 mikrogram per meter kubik.
"Itu sebabnya kita perlu Peraturan Daerah (Perda) yang benar-benar dapat melindungi warga tidak merokok dari ancaman asap perokok. Perda yang dapat mengatur tegas kewajiban warga jika ingin merokok," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Triwandha Elan, berkaitan dengan peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-45 di Kota Bogor, Kamis (12/11) siang.
Penelitian mengenai kualitas udara di ruang tertutup (kantor/gedung) dilakukan pada Agustus-Sepetember 2009, yakni di kantor pemerintah, restoran, tempat hiburan, dan rumah sakit. Penanggung jawab penelitian itu adalah tenaga dokter dan kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bogor, yaitu Muhammad Inoki, Noor Aliyah, dan Djuanita. Penelitian didukung Dinas Kesehatan Kota Bogor, International Union Against Tuberculosis and Lung Disease, WHO, dan The Johns Hopkins Bloomberg School of Public Health. Alat yang digunakan untuk mengukur kualitas udara di ruangan adalah side pack aerosol.
Menurut Djuanita, di tempat hiburan PM25-nya malah lebih dari 1.000 mikrogram per meter kubik. Penelitian juga menunjukkan ruangan khusus merokok pun tidak efektif untuk mencegah partikel halus asap rokok memapar perokok pasif.
"Partikel halus asap rokok itu menempel di dinding, tirai, dan benda lainnya. Jadi, walaupun yang merokok sudah pergi atau selesai, bahaya akibat asap rokok tetap ada. Ketika ruang khusus merokok pintunya dibuka, partikel halus itu pun ikut keluar ruangan terbawa angin," katanya.
Itu sebabnya, tambah Triwandaha Elan, di gedung tidak perlu ada ruangan khusus merokok. Yang penting adalah ada ketentuan atau peraturan tegas mengenai larangan merokok di dalam ruangan dan tempat umum atau kawasan tanpa rokok.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang