Dikira PSK, Ternyata Istri Petugas Parkir

Kompas.com - 13/11/2009, 18:55 WIB

BANTUL, KOMPAS.com - Dalam razia Kamis malam (12/11), petugas gabungan satuan polisi pamong praja kabupaten Bantul dan Provinsi DIY menangkap 21 perempuan yang diduga pekerja seks komersial (PSK) di Pantai Parangkusumo. Namun setelah disidangkan Jumat (13/11) empat orang diantaranya ternyata salah tangkap.

"Salah tangkap sering terjadi. Dulu seorang mahasiswa yang sedang penelitian juga ikut ditangkap. Akhirnya sang dosen yang mengurus langsung," kata Suyono (65), petugas parkir yang istrinya juga menjadi korban salah tangkap malam itu.

Korban salah tangkap tersebut adalah Yulia, Tasrifa, Parsini, dan Nining. Dalam persidangan yang dipimpin oleh Sukusno Aji, mereka dinyatakan bebas dan dipulihkan nama baiknya. Dalam operasi tersebut, petugas tidak menangkap lelaki hidung belang.

Menurut Nining, saat itu ia bersama kawannya sengaja datang dari Solo untuk mencari petunjuk di Cepuri Parangkusumo. "Suami saya sudah lama tidak pulang, makanya saya ke sana berdoa supaya dia pulang. Saya juga minta supaya usaha dagang saya di Solo laris. Saat itu saya sedang di warung, tetapi tiba-tiba ditangkap oleh petugas," katanya.

Hal serupa juga diungkapkan Yulia yang datang ke lokasi bersama kakak dan anaknya. Namun kedatangan Yulia bukan untuk mencari berkah tetapi sekadar penasaran dengan Cepuri, yang katanya selalu ramai pada saat malam Jumat.

Tasrifa mengatakan, saat ditangkap ia sudah mengaku sebagai tukang parkir bersama suaminya. Ia juga menunjukkan karcis-karcis parkir, namun petugas tak memedulikannya. Lain lagi dengan cerita Parsini yang datang ke lokasi karena ingin meminjam uang kepada salah seorang pemilik warung.

"Saya ke sana bersama teman dan sudah izin dengan suami. Saya mau pinjam uang karena anak saya lagi sakit," katanya didampingi suami dan anaknya.

Untuk 17 PSK yang mengaku melakukan praktek prostitusi di Parangkusumo, Pengadilan Negeri Bantul menjatuhkan sanksi denda Rp 100.000 atau kurungan penjara selama tiga hari. Sebagian besar PSK tersebut berasal dari luar kota seperti Blora, Wonosobo, Malang, Pati, Sragen.

Mereka dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran. Dalam kesaksiannya, para PSK mengaku terpaksa menjalani pekerjaan tersebut karena tidak ada pilihan lain.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau