Prestasi Polisi Terkubur

Kompas.com - 15/11/2009, 04:38 WIB
 

JAKARTA, KOMPAS.com - Citra, harga diri, dan kehormatan Kepolisian Negara Republik Indonesia sedang diuji publik. Bahkan, opini negatif yang terus berkembang di masyarakat seakan mengubur pengabdian Polri kepada negara selama 64 tahun dan menutup segala prestasi yang telah dicapai.

”Setiap langkah yang kita lakukan menjadi sorotan masyarakat,” kata Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri dalam amanatnya pada peringatan HUT Ke-64 Korps Brimob di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Sabtu (14/11).

”Citra dan harga diri diuji oleh opini publik yang menyangsikan profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam penegakan hukum,” katanya.

Di hadapan sekitar 1.000 anggota Brimob, perwira Polri, pejabat TNI, dan undangan lain, Kapolri mengatakan, ”Pengabdian selama 64 tahun Polri seolah-olah tertutup fenomena hukum yang merupakan bagian dari tugas Polri.”

Dalam menghadapi situasi tersebut, Kapolri selaku pemimpin tertinggi berharap kepada semua jajaran Polri agar tetap tegar, setia, dan bangga dengan profesi.

”Harus dipahami, ini sebagai ujian dalam membangun kepercayaan masyarakat. Sekali lagi saya tekankan, Polri harus tetap tegar dan tegak berdiri pada garda terdepan sebagai pelindung dan pengayom masyarakat,” ujarnya yang disambut riuh tepuk tangan hadirin.

Kapolri meminta semua anggota Polri tetap menjaga semangat dalam menjalankan tugas dengan penuh keikhlasan.

”Semua ini adalah ujian dalam membangun Polri yang bisa dipercaya. Tantangan ini harus dihadapi,” ujarnya.

Polri, katanya, akan tetap tegar dan harus tegar serta tangguh dengan profesionalisme dalam menyikapi fenomena dalam masyarakat.

Kapolri tidak menyebutkan fenomena apa yang terjadi di masyarakat yang sedang menyangsikan profesionalisme Polri.

Saat ini, Polri menghadapi dua tudingan melakukan rekayasa kasus dalam mengusut petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dua Wakil Ketua (nonaktif) KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, dijadikan tersangka kasus suap dan penyalahgunaan wewenang.

Opini dari masyarakat dan tokoh menyangsikan Bibit dan Chandra terlibat dalam kasus itu dan menuding Polri melakukan rekayasa.

Tudingan rekayasa muncul lagi di sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wiliardi Wizard menuding petinggi Polri mengondisikan dirinya agar menyebut Antasari sebagai salah satu pelaku pembunuhan.

Wiliardi tampil disidang sebagai saksi untuk terdakwa Antasari. Pada berkas lain, Wiliardi juga sebagai terdakwa yang kini ditahan di Rutan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

Akibat pernyataan itu, Wiliardi diperiksa provos Mabes Polri.

Di akhir amanat pada HUT Ke-64 Brimob, Kapolri sempat meminta semua anggota Polri yang hadir, termasuk para istri, berdiri agar bisa menjiwai apa yang disampaikan Kapolri.

Kapolri meminta agar Polri tetap setia kepada Tribrata Polri dalam menghadapi fenomena yang berkembang di masyarakat. ”Hujatanmu wujud kecintaan kepada kami,” kata Kapolri.

Wujud sikap Polri yang sedang diuji juga diperlihatkan seusai shalat Jumat di Mabes Polri dengan menggelar zikir dan doa agar tegar dalam menghadapi cobaan. Hal itu tidak pernah dilakukan sebelumnya.

Rekomendasi tuntas

Sementara itu, Tim Delapan atau Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Wakil Ketua (nonaktif) KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, segera menuntaskan rekomendasi dan menyerahkannya kepada Presiden.

”Tak ada lagi agenda pemanggilan sejumlah pihak terkait. Besok (Minggu) siang, kami segera sidang untuk membuat rekomendasi akhir. Senin dijadwalkan sudah bisa diserahkan kepada Presiden,” kata Anies Baswedan, anggota Tim Delapan, Sabtu.

Menurut Anies, Tim Delapan berusaha memenuhi tenggat yang diberikan, yaitu dua minggu.

Ditanya apakah dengan penyerahan rekomendasi itu tugas Tim Delapan akan berakhir, Anies mengatakan, ”Semuanya terserah Presiden.”

Namun, menurut Anies, saat ini masih ada ganjalan karena Tim Delapan belum mengetahui penambahan bukti yang diberikan Polri kepada kejaksaan.

Tunggu Presiden

Terkait dengan sikap Polri dan kejaksaan yang berkeras untuk meneruskan proses penyidikan Bibit dan Chandra, Anies mengingatkan agar kedua institusi tersebut menunggu Presiden.

”Kedua institusi tersebut, walaupun di bawah Presiden memang independen. Presiden tidak bisa intervensi proses hukum yang tengah dilakukan. Tetapi, masalah ini sekarang bukan hanya soal hukum, tetapi sudah menjadi masalah politik. Jadi, kenapa tidak menunggu Presiden menentukan sikap?” katanya.

Anies menambahkan, Tim Delapan dibentuk Presiden untuk mencari fakta-fakta dan sesudah ada rekomendasi, tentunya akan menjadi pertimbangan.

Guru besar Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar juga meminta pihak kepolisian tidak mengabaikan rekomendasi Tim Delapan.

”Sebaiknya tunggu sampai Tim Delapan menyerahkan kepada Presiden dan kemudian menunggu arahan dari Presiden,” katanya.

Jika polisi dan kejaksaan tetap ngotot, katanya, gerakan sosial yang sudah mulai mendingin dikhawatirkan akan bergolak lagi. ”Tim Delapan dibentuk karena Presiden mendengarkan keinginan koalisi sipil yang menghendaki masalah ini diverifikasi tim independen. Jika polisi dan jaksa tetap mengabaikannya, ini akan semakin menguatkan adanya mafia peradilan yang membelenggu dua institusi itu,” ujarnya. (AIK/Antara/KOMPAS.com)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau