JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajuan hak angket kasus Bank Century ditengarai sangat kuat aroma politik. Namun upaya DPR untuk menyelidiki dana talangan (bailout) yang diduga bermasalah tersebut tidak perlu disikapi dengan kecurigaan berlebihan.
"Hak angket Century adalah mekanisme demokratis yang ditempuh dalam upaya mengakomodasi aspirasi publik," ujar salah seorang inisiator angket Century dari FPKS DPR, Mukhammad Misbakhun, Minggu (15/11).
Menurut Misbakhun, pemberian dana talangan sebesar Rp 6, 7 triliun kepada Bank Century diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dimensi keadilan publik juga terusik saat sejumlah nasabah merasa dirugikan oleh kebijakan yang seharusnya berpihak kepada mereka.
"Seharusnya Century tidak perlu menerima fasilitas bantuan hanya karena ulah Robert Tantular sebagai pemilik. Di sinilah pentingnya pengajuan angket Century. Saya sebagai salah seorang inisiator menandatangani dan mendukung angket ini agar persoalan Century menjadi jelas," kata Misbakhun.
Politisi muda PKS yang duduk di Komisi VI DPR ini menyatakan, peran DPR sebagai perpanjangan aspirasi rakyat tidak boleh dipandang semata sebagai intrik, melebihi kewenangan politik kelembagaan sebagai penyeimbang kekuasaan.
Ditandaskan, dua pejabat penting yang perlu memberi klarifikasi soal Century ini adalah Sri Mulyani, ketika dana talangan diputusakan 20-21 November 2008, Ketua Komite Srabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dia menjadi ketua KSSK dan juga Menteri Keuangan.
Bahkan, kata politisi asal Jatim ini, selain itu Boediono yang ketika itu menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) dan kini menjadi wapres sudah menyatakan siap untuk diperiksa, karena dia menyatakan angket itu sebagai sesuatu yang wajar diajukan.
"Kepercayaan publik terhadap Sri Mulyani dan Boediono, membutuhkan jawaban atas persoalan yang mengaitkannya sebagai pihak yang menandatangani pengucuran dana tersebut," tandas Misbakhun.
Menurutnya, secara logis keputusan bailout dikeluarkan justru di saat kondisi Bank Century tidak memenuhi syarat untuk menerima fasilitas itu. Oleh karena itu tanpa penegasan sikap dari pihak-pihak yang bertanggung jawab, implikasi politik penggunaan hak angket DPR bisa menghasilkan mosi tidak percaya sekaligus konsekuensi yuridis bagi mereka yang terlibat di dalamnya.
"Namun, kekhawatiran itu tidak perlu hinggap dalam benak, jika kita yakin bahwa pihak-pihak yang bertanggung jawab tersebut telah melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Mukhammad Misbakhun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang