Keamanan

Ekonomi Pulau Nipah Dikembangkan

Kompas.com - 16/11/2009, 03:03 WIB

Batam, Kompas - Pengembangan kegiatan ekonomi di Pulau Nipah, Provinsi Kepulauan Riau, cukup penting untuk meningkatkan ketahanan nasional. Oleh karena itu, potensi dan prospek ekonomi Pulau Nipah perlu dibicarakan dengan menteri-menteri di bidang ekonomi.

Hal itu diungkapkan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro saat berkunjung ke Pulau Nipah, Sabtu (14/11). Purnomo berkunjung ke Pulau Nipah di sela-sela kunjungannya ke Singapura. Dari Singapura, Purnomo berangkat ke Pulau Nipah dengan menggunakan kapal perang (KRI) Welang 808.

”Kalau bisa mengembangkan kegiatan ekonomi, otomatis bisa meningkatkan ketahanan kita. Ini menjadi tugas saya untuk menginformasikan kepada tim ekonomi. Ini suatu prospek yang cukup baik untuk dikembangkan,” kata Purnomo saat ditanya rencana pemerintah dalam mengembangkan Pulau Nipah.

Pulau Nipah mulai direklamasi pada tahun 2004. Akhir 2008, proses reklamasi selesai dikerjakan. Luas Pulau Nipah saat ini sekitar 60 hektar. Beberapa fasilitas yang sudah dibangun, antara lain, pos TNI Angkatan Laut, dermaga, dan mercusuar. Namun, sarana listrik dan air bersih tidak ada. Listrik mengandalkan genset. Air bersih mengandalkan air hujan.

Purnomo menambahkan, secara birokrasi, kewenangan pengelolaan Pulau Nipah juga perlu diperjelas. ”Waktu Pulau Nipah dibangun, biaya bukan dari anggaran Departemen Pertahanan, melainkan ada dukungan dari departemen lain,” katanya.

Oleh karena itu, jika Pulau Nipah digunakan sebagai wilayah strategis untuk pertahanan, pelimpahan kewenangan pengelolaan perlu diusahakan. ”Kalau digunakan sebagai daerah strategis untuk pertahanan pulau terluar tentu harus berada di dalam kewenangan kita dulu. Jadi, ada aturan birokrasi yang harus diikuti,” katanya.

Purnomo mengakui, tunjangan khusus bagi aparat TNI yang bertugas di perbatasan dan pulau terluar sudah disepakati Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Keuangan, dan Menteri Pertahanan.

”Sudah ada anggarannya. Tunjungan khusus sudah disepakati. Namun, masih diperlukan aturan birokrasi dalam bentuk peraturan presiden (perpres). Ia menambahkan, tunjangan khusus bagi TNI tersebut 50 persen sampai 100 persen dari gaji pokok, tergantung juga pada masa kerja atau tugas. (FER)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau