JAKARTA, KOMPAS.com — Tim kuasa hukum Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah berharap agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan abolisi terkait kasus hukum yang menimpa kliennya.
Hal tersebut didasarkan pada rekomendasi sementara Tim Delapan yang mengatakan tidak cukupnya bukti untuk hukum melanjutkan kasus Bibit-Chandra.
"Abolisi, karena Presiden di situ punya kewenangan. Kalau SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara) kewenangan polisi, SKP 2 (Surat Keputusan Penghentian Penuntutan) kewenangan Kejaksaan," ujar Ahmad Rifai, salah satu tim pengacara Bibit-Chandra, di Gedung KPK, Senin (16/11).
Dia mengatakan, Presiden tidak akan melakukan intervensi meski mengeluarkan intervensi. Hal itu berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 1), serta memberikan amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 2).
"Itu bukan bentuk intervensi. Bukti-bukti hukum itulah yang dijadikan acuan dasar. Kalau memang harus diabolisi, ya memang seperti itu. Karena Presiden di situ punya kewenangan deponering (mengesampingkan perkara yang telah masuk ke pengadilan sebelum tahap penuntutan) juga," kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang