JAKARTA, KOMPAS.com — Saksi kunci kasus Bibit-Chandra, Ary Muladi, tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/11) siang. Ary yang didampingi tim kuasa hukumnya mengaku, dirinya hari ini memenuhi panggilan KPK untuk klarifikasi. "Mau klarifikasi," kata dia sesampainya di KPK.
Saat ditanyai klarifikasi terkait persoalan apa, pria yang mengenakan kemeja putih ini mengaku belum mengetahuinya. "Belum tahu, belum tahu," kilah dia.
Sementara itu, salah seorang pengacara Ary, Petrus Salestinus, mengatakan, kedatangan kliennya terkait laporan Tim Pembela Suara Rakyat Anti Kriminalisasi yang mengadukan Anggoro Widjojo, David Angga Widjojo, dan Putranefo dengan dugaan melakukan tindakan mencegah, menghalangi ,dan menghambat proses penyidikan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
"Namanya (Ary Muladi) disebut dalam laporan itu. Selain Ary, Sugeng (Teguh Santoso—yang juga pengacara Ary) sebagai koordinator pelapor juga ikut diperiksa," kata dia.
Selain melakukan klarifikasi, lanjut dia, pihaknya juga akan mengajukan perlindungan saksi bagi Ary Muladi. Hal tersebut dilakukan karena hingga saat ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memberikan jawaban terkait permintaan perlindungan yang telah diajukan pihak Ary Muladi.
"Mengajukan permohonan perlindungan saksi, hari ini jawaban. KPK punya kewenangan untuk melindungi saksi. Dari LPSK belum ada jawaban," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang