YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) Widijantoro menilai, pelanggan listrik PLN selama ini tak memiliki nilai tawar jika dirugikan secara sepihak. Padahal mereka semestinya berani mengajukan gugatan.
"Saat ini yang perlu ditumbuhkan adalah daya kritis para pelanggan atau konsumen PLN karena mereka selama ini tidak memiliki nilai tawar dan selalu berada di pihak yang dirugikan," katanya di Yogyakarta, Senin (16/11).
Jika mereka sadar terhadap hak-haknya, maka setiap kali ada kinerja buruk dan merugikan dari PLN, mereka dapat mengajukan gugatan secara perdata.
"Gugatan ini sebenarnya dapat dilakukan, baik secara individu maupun kolektif karena dalam perjanjian kontrak jelas disebutkan, PLN wajib memberikan pelayanan listrik secara berkelanjutan," katanya.
Atas dasar kontrak itu, apabila PLN melakukan pemadaman listrik, baik bergilir dengan pemberitahuan terlebih dulu, maupun pemadaman secara mendadak dalam kurun waktu tertentu, maka konsumen sebagai pihak yang dirugikan harus berani mengajukan gugatan.
"Konsumen saat ini dihadapkan pada badan usaha yang tidak punya pesaing sehingga tidak memiliki posisi tawar yang menjadi hak pelanggan," katanya.
Dengan begitu, jika terjadi pemadaman listrik, maka yang bisa dilakukan konsumen hanya menyalakan lilin atau menghidupkan genset.
"Ini bukan solusi yang semestinya dilakukan konsumen karena seharusnya PLN dituntut pertanggungjawabannya," katanya.
Widijantoro mengatakan bahwa selama ini kinerja PLN juga tidak membaik dan tidak ada upaya memperbaiki pelayanan kepada konsumen.
"Selama ini PLN tenang-tenang saja dan tidak ada upaya melakukan perbaikan karena tidak ada gugatan dari konsumen. Penyadaran ini penting bagi para konsumen agar ada keseimbangan," katanya.
Kinerja PLN memang harus dibenahi secara serius, apalagi sebagai pihak penyedia layanan listrik, PLN berencana menaikkan tarif dasar listrik (TDL).
"Seharusnya sebelum menaikkan TDL, PLN membenahi dulu kinerjanya dengan serius dan ini harus tampak dalam pelayanan," katanya.
Apabila semua sudah transparan dan, baik fasilitas maupun pelayanan bertambah baik, serta tidak sering terjadi pemadaman listrik, maka barulah mereka bisa bicara kenaikan tarif.
"Sebab, jika tidak ada perbaikan pelayanan, berat bagi konsumen untuk menyetujui kenaikan tarif tersebut," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang