Aria Bima: Hak Angket Bukan Politisasi

Kompas.com - 17/11/2009, 00:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS. com - Salah satu pimpinan Fraksi PDIP di DPR-RI, Aria Bima, menyatakan, usulan hak angket  terkait dana talangan (’bail-out’) Rp 6,7 triliun untuk Bank Century, bukan politisasi. Itu merupakan pelaksanaan tugas Dewan dalam bidang pengawasan kebijakan.
    
Aria Bima, salah satu pengusul hak angket tersebut, mengatakan hal itu menanggapi penilaian Ketua Fraksi Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, seolah telah terjadi politisasi hak angket dana talangan Bank Century. "Menurut saya, bung Anas Urbaningrum telah salah menangkap substansi hak angket. Sebab, pasal 20A UUD 1945 ayat (1) menyebutkan, DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan," jelasnya.

Untuk melaksanakan fungsi ini, lanjutnya, merujuk pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (2), DPR-RI memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Aria Bima menegaskan, kebijakan pemberian talangan bernilai triliunan rupiah kepada Bank Century harus diselidiki DPR-RI melalui angket, karena terindikasi melanggar UUD 1945.

"Yakni pasal 1 ayat (3) bahwa Indonesia adalah Negara Hukum dan pasal 27 ayat (1) mengenai asas kesamaan di depan hukum bagi seluruh warga negara," katanya.

Fraksi PDI Perjuangan, menurut Aria Bima, menduga ada mengistimewakan atau ’favoritiasi penanganan Bank Century ini, sehingga melanggar asas Negara Hukum dan kesamaan di depan hukum. Selain itu, lanjutnya, ditemukan pula dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU-LPS).

"Harusnya penetapan suatu bank gagal berdampak sistemik atau tidak diputuskan oleh Komite Koordinasi yang dibentuk LPS, bukan oleh Menteri Keuangan atau Bank Indonesia seperti dalam kasus Bank Century," katanya.

Jika pun diputuskan berdampak sistemik, demikian Aria Bima, penyelesaiannya bisa melibatkan pemegang saham ataupun tidak. "Kalau memang menyertakan pemegang saham, sesuai pasal 33 A UU-LPS, pemegang saham harus menyetor sekurang-kurangnya 20 persen dari perkiraan biaya penanganan. Sebaliknya, jika tidak melibatkan pemegang saham, harus ada keputusan pengadilan yang menyatakan pailit terhadap pemegang saham," tegasnya.
     
Jadi penilaian berdampak sistemik atau tidak, menurutnya, bisa diverifikasi secara obyektif oleh publik.           

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau