Penangkapan 61 Imigran Afganistan Sesuai Prosedur

Kompas.com - 17/11/2009, 06:45 WIB

KUPANG, KOMPAS.com - Penangkapan 61 imigran gelap asal Afganistan di Pulau Ndao, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Jumat pekan lalu, menurut aparat setempat, dilakukan sesuai dengan prosedur.

Polisi memberi tembakan peringatan untuk menghentikan kegiatan penyeberangan secara ilegal ke Pulau Pasir, Australia.

”Tidak benar informasi penangkapan ke-61 warga Afganistan karena mereka tidak bersedia memenuhi permintaan uang suap Polisi Perairan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur,” demikian keterangan polisi.

Kepala Polda NTT Brigadir Jenderal Polisi Antonius Bambang Suedi di Kupang, Senin (16/11), mengatakan, justru warga Afganistan ini yang berupaya menyuap anggota Polair dengan uang sebanyak Rp 500.000 per orang, tetapi ditolak aparat.

”Pencari suaka politik ini ditangkap di perairan Pulau Ndao, Kabupaten Rote Ndao, Jumat, 13 November 2009, saat hendak berlayar menggunakan Kapal Motor (KM) Sinar Jaya menuju Pulau Pasir, Australia. Polair telah memberi aba-aba agar mereka berhenti, tetapi tidak ditaati,” kata Suedi.

Upaya polisi menggagalkan keberangkatan itu dengan melumpuhkan juru mudi KM Sinar Jaya, Asrin (23), di bagian tangan. Para imigran gelap ini berangkat dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (12/11), menumpang KM Sinar Jaya dengan bobot mati 90 ton.

Saat hendak ditangkap, KM Sinar Jaya makin kencang berlari menghindari petugas keamanan. Polisi melakukan pengejaran dengan menggunakan kapal patroli dari Mabes Polri selama hampir 30 menit.

Saat ditangkap para imigran gelap ini menolak dibawa pulang ke darat. Mereka tetap memaksa para ABK agar melarikan kapal itu menuju Australia. Namun, polisi sudah menguasai kapal dan menangkap semua ABK, termasuk juru mudi kapal.

Nakhoda kapal, Yahya (42) warga Buton, Sulawesi Tenggara, bersama delapan ABK kini tengah diperiksa polisi terkait upaya penyelundupan imigran. Mereka diduga bekerja sama dengan para pelaku untuk mencari suaka politik di Australia.

Polisi, menurut Suedi, justru tak ingin berlama-lama menahan mereka. ”Lebih cepat mereka dideportasi lebih baik,” kata dia.

Dari 61 imigran gelap itu, tujuh di antaranya memiliki dokumen dari lembaga UNHCR, menerangkan ketujuh imigran ini berasal dari Afganistan dengan status pencari suaka politik. Adapun 54 imigran lain tidak memiliki dokumen sama sekali.

Oktober 2009, anggota Polres Sikka, Flores, juga pernah menangkap 60 imigran gelap dari Afganistan yang hendak ke Australia. September 2009, Polres Sumba Timur juga menangkap 64 imigran gelap dari Afganistan yang hendak menyeberang ke Australia. Mereka semua sudah dideportasi ke negara asal.

Diduga, sudah banyak imigran gelap lolos ke Australia pada malam hari. Mereka bekerja sama dengan nelayan setempat agar terhindar dari penangkapan aparat keamanan.

Anggota DPRD NTT, Kanisius Proklamasi Ebu, mengatakan, NTT sebagai daerah singgahan penyeberangan ke Australia dan Timor Leste perlu mendapat perhatian pemerintah.

”Pemerintah kiranya perlu mengalokasikan semacam dana tak terduga guna mengantisipasi kasus-kasus seperti ini,” kata Ebu. (KOR)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau