Jimly: Rekomendasi Tim 8 Mengikat Presiden Secara Moral

Kompas.com - 17/11/2009, 07:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengaku yakin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bakal menindaklanjuti rekomendasi Tim Delapan yang rencananya bakal diserahkan siang ini. Hanya, bagian rekomendasi mana dan seberapa banyak yang akan ditindaklanjuti, Jimly belum dapat memastikan hal tersebut.

"Yang terpenting dari rekomendasi ini adalah supaya dimanfaatkan untuk perbaikan penegakan hukum kita. Kita catat ini yang harus ditindaklanjuti. Yang lain tentu akan dipertimbangkan," ujar Jimly.

Lebih lanjut, Jimly mengungkapkan bahwa rekomendasi ini mengikat Presiden secara moral. Ia yakin Presiden tentu akan memerhatikan kepentingan yang lebih luas dalam melaksanakannya, seperti kepentingan citra Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Mengenai kasusnya yang semula hanya dugaan penyalahgunaan wewenang Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, Jimly mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah berkembang lebih luas. Ia menilai, saat ini setidaknya terdapat lima perkara terpisah terkait hal tersebut dan masing-masing membutuhkan penanganan secara khusus.

Lima perkara tersebut adalah sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang Chandra Bibit, perkara Anggoro Widjojo, perkara Anggodo Widjojo, serta ketidakpercayaan publik terhadap aparat Kepolisian dan Kejaksaan terkait makelar kasus dan mafia peradilan pascapemutaran rekaman pembicaraan di Mahkamah Konstitusi.

Menurut Jimly, kesemua perkara tersebut harus dilihat secara jernih. Misalnya untuk perkara Anggodo yang sudah mengakui mengeluarkan sejumlah uang untuk mengurus perkara kakaknya, Jimly menilai hal tersebut harus ditindaklanjuti terlepas apakah uang tersebut sampai ataukah tidak ke pimpinan KPK.

"Uang sudah keluar, itu diakui. Artinya, sudah ada suap. Ini harus diambil tindakan," kata dia. Demikian pula dengan dugaan permainan perkara oleh pejabat di lingkungan kejaksaan dan kepolisian.

Menurut Jimly, hal tersebut bisa jadi merupakan tindakan pelanggaran hukum ataukah pelanggaran etika. Dari kelima perkara tersebut, Jimly menyarankan agar semua hal yang terkait dengan proses pembuktian dibawa ke pengadilan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau