JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengaku yakin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bakal menindaklanjuti rekomendasi Tim Delapan yang rencananya bakal diserahkan siang ini. Hanya, bagian rekomendasi mana dan seberapa banyak yang akan ditindaklanjuti, Jimly belum dapat memastikan hal tersebut.
"Yang terpenting dari rekomendasi ini adalah supaya dimanfaatkan untuk perbaikan penegakan hukum kita. Kita catat ini yang harus ditindaklanjuti. Yang lain tentu akan dipertimbangkan," ujar Jimly.
Lebih lanjut, Jimly mengungkapkan bahwa rekomendasi ini mengikat Presiden secara moral. Ia yakin Presiden tentu akan memerhatikan kepentingan yang lebih luas dalam melaksanakannya, seperti kepentingan citra Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mengenai kasusnya yang semula hanya dugaan penyalahgunaan wewenang Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, Jimly mengungkapkan bahwa kasus tersebut sudah berkembang lebih luas. Ia menilai, saat ini setidaknya terdapat lima perkara terpisah terkait hal tersebut dan masing-masing membutuhkan penanganan secara khusus.
Lima perkara tersebut adalah sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN), dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang Chandra Bibit, perkara Anggoro Widjojo, perkara Anggodo Widjojo, serta ketidakpercayaan publik terhadap aparat Kepolisian dan Kejaksaan terkait makelar kasus dan mafia peradilan pascapemutaran rekaman pembicaraan di Mahkamah Konstitusi.
Menurut Jimly, kesemua perkara tersebut harus dilihat secara jernih. Misalnya untuk perkara Anggodo yang sudah mengakui mengeluarkan sejumlah uang untuk mengurus perkara kakaknya, Jimly menilai hal tersebut harus ditindaklanjuti terlepas apakah uang tersebut sampai ataukah tidak ke pimpinan KPK.
"Uang sudah keluar, itu diakui. Artinya, sudah ada suap. Ini harus diambil tindakan," kata dia. Demikian pula dengan dugaan permainan perkara oleh pejabat di lingkungan kejaksaan dan kepolisian.
Menurut Jimly, hal tersebut bisa jadi merupakan tindakan pelanggaran hukum ataukah pelanggaran etika. Dari kelima perkara tersebut, Jimly menyarankan agar semua hal yang terkait dengan proses pembuktian dibawa ke pengadilan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang