JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Kepolisian mengakui bahwa mantan Ketua KPK Antasari Azhar melaporkan dugaan teror terhadap dirinya. Laporan tersebut kemudian direspons Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dengan membentuk tim untuk menyelidikinya.
"Pada awal Januari 2009, (saya) diperintahkan (Kapolri) memanggil Kombes Chaerul Anwar (karena) Pak Antasari diteror," kata Brigjen Suhardi Alius sebagai saksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Antasari di PN Jaksel, Selasa (17/11).
Menurut Suhardi yang waktu itu menjadi Koordinator Sekretaris Pribadi (Korspri) Kapolri, langsung memberikan arahan kepada Chaerul. Di ruang Kapolri selain Chaerul juga ada Arif Sulistianto dan Suhardi.
"Ada dua arahan Pak Kapolri," ungkap Suhardi yang saat ini bertugas di PTIK sejak pertengahan Februari 2009. Pertama, Kapolri meminta Chaerul untuk melakukan identifikasi terhadap dua nomor yang diduga meneror Antasari. Kedua, ia juga meminta untuk mengungkap hubungan kedua orang yang memegang nomor tersebut.
"Satu laki-laki, satu perempuan," ujar Suhardi. Ia sendiri diberi tugas Kapolri untuk mengawasi kinerja Chaerul dan tim yang dibentuknya. Adapun Chaerul diberi kewenangan untuk merekrut anggota untuk menjalankan dua tugas di atas.
"Ada dua kali tim memberi laporan," tutur Suhardi. Laporan pertama yang disampaikan satu minggu kemudian, katanya, adalah mengungkap identitas target. Mereka adalah Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dan Rani Juliani. Laporan kedua pada akhir Januari 2009, tuturnya, adalah mengungkap hubungan keduanya, yakni Nasrudin dan Rani menikah siri.
"Laporan kedua intinya tidak ada pelanggaran pidana," tutur Suhardi.
Antasari didakwa melakukan penganjuran pembunuhan terhadap Nasrudin. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan hukuman maksimal hukuman mati.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang