Penuntasan Kasus Bibit-Chandra Lebih Prioritas dari Komisi Negara

Kompas.com - 17/11/2009, 18:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pertanyaan soal model Komisi Negara yang direkomendasikan Tim Delapan untuk dibentuk Presiden mencuat pascapenyerahan rekomendasi tersebut kepada Presiden, Selasa (17/11) siang. Komisi seperti apa yang dimaksud dan dalam bentuk bagaimana? Anggota Tim Delapan Anies Baswedan enggan mengomentari banyak soal model Komisi Negara tersebut.

Pembentukan komisi memang diharapkan oleh Tim Delapan, tetapi hendaknya penegakan hukum dalam kasus Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah yang terlebih dahulu mendapatkan prioritas. Komisi Negara dimaksudkan sebagai pembuat blueprint reformasi institusi penegakan hukum.

"Tapi jangan diprioritas sekarang. Yang prioritas adalah kasus Bibit dan Chandra serta langkah-langkahnya. Problem ini kan luas, jadi dalam rekomendasi saja itu paling akhir. Jangan prioritas yang nomor terakhir yang didahulukan," tuturnya di Kantor Wantimpres.

Berdasarkan pada rekomendasi tertulis, Anies mengatakan, Komisi Negara nanti akan ditugaskan membuat program-program menyeluruh dengan arah dan tahapan yang jelas untuk proses pembenahan lembaga hukum, termasuk organisasi profesi advokat, serta sekaligus berkoordinasi dengan lembaga hukum lainnya untuk menegakkan prinsip negara hukum, due process of law, hak asasi manusia, dan keadilan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau