JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU, dalam sidang putusannya, Selasa (17/11), meminta 11 agen penjualan tiket penerbangan untuk membatalkan kesepakatan besaran komisi yang diberikan kepada sub-agen. Kesebelas agen tersebut adalah PT Alam Multi Nasional, PT AT Holidays, PT Bidy Tour, PT Citra Mulia Antar Nusa, PT Gady Angkasa Nusa, PT Jasa Wisata, PT Lombok Karya Wisata, PT Luana Jaya, PT Biro Perjalanan Wisata Satriavi, PT Sindo Surya Cemerlang Asri, dan CV Global Enterpreneur.
"Berdasarkan alat bukti, fakta, dan hasil penilaian, Majelis Komisi memutuskan untuk memerintahkan kepada para terlapor tersebut agar membatalkan kesepakatan besaran komisi dari agen ke sub-agen," papar Ketua Majelis Komisi Tresna P Soemardi saat sidang putusan di Kantor KPPU, Jakarta. Menurut KPPU, kesebelas agen tersebut telah melanggar larangan praktik monopoli dan persaingan tidak sehat karena telah melakukan kesepakatan untuk menentukan besaran komisi.
Menanggapi putusan tersebut, Muchtar, selaku Legal Officer PT Aerowisata (induk perusahaan PT Biro Perjalanan Satriavi) mengatakan kepada pihaknya akan menaati putusan KPPU tersebut. Dia mengakui, para agen penjualan tiket memang telah membuat kesepakatan besaran pemberian komisi atau fee kepada sub-agen. Biasanya, komisi diberikan sebesar 2 persen dari tiket yang berhasil dijual.
"Ya, itu kan kalau kita dapat 5 persen dari maskapai untuk penjualan tiket. Terus ada lagi sub-agen yang tidak resmi ini. Jadi, yang dua persennya dikasih ke mereka (sub-agen) untuk komisi," ungkapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang