Inilah Bantahan Penyidik terhadap Willliardi

Kompas.com - 17/11/2009, 20:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com – Sore hari pada tanggal 30 April 2009, mantan Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar M Iriawan sedang makan bersama beberapa bawahannya di sebuah restoran di dekat Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Saat sedang makan, telepon genggam Iriawan berbunyi, tanda ada SMS masuk.

SMS tersebut dari mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Williardi Wizard. Saat itu Williardi yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen sedang mendekam dalam penjara Provos Mabes Polri. Sebagai teman seangkatan ia merasa tidak enak hati kalau tidak mengunjunginya. Maka ia mengajak Kasat Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Nico Afinta, Kasat Kamneg Polda Metro Jaya AKBP Daniel Tifaona dan Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Tarnagogo Sihombing.

Demikian kesaksian Nico saat menjadi saksi verbal lisan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/11). Selain Nico, saksi verbal lisan yang tadi dihadirkan juga adalah Iriawan, Daniel, Tarnagogo dan Mantan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Irjen Pol Hadiatmoko. Mereka berlima sepakat menolak kesaksian Williardi pada 10 November 2009 yang mengungkapkan ada rekayasa dalam penyusunan BAP yang dilakukan oleh para penyidik. Juga tidak ada penggiringan penyidikan untuk memojokkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar untuk jadi tumbal dalam kasus Nasrudin. “Faktanya tidak demikian,” tegas Nico.

Bahkan dalam kesaksian Daniel, justru Williardi meminta bantuan pada mereka untuk membebaskannya dari kasus ini. Apalagi Iriawan adalah teman satu angkatan dengan Williardi. Menurut Daniel, Williardi meminta "memotong" alat bukti Jerry Hermawan Lo dan Eduardus Noe Ndopo Mbete alias Edo karena kesaksian mereka berdua ini telah menyeret Williardi. "Kami dengan tegas menjawab, 'Mohon maaf Bang, untuk memotong Jerry dan Edo tidak mungkin karena keduanya masih hidup, bahaya kalau dipotong'," kata Daniel kepada Wiliardi.

Apa yang dikatakan Daniel ini, diperkuat oleh Iriawan, Nico dan Tarnagogo dalam kesaksian yang diberikan terpisah di hadapan majelis hakim yang dipimpin  Herri Swantoro.

Tarnagogo yang saat ini menjabat Kapolres Metro Bandara Soekarno Hatta mengungkapkan bahwa pada malam itu juga ada istri dan kakak ipar Williardi. “Namun mereka berada di luar. Tidak mendengar pembicaraan,” ujarnya.

Mendengar kesaksian bekas teman sejawatnya, Williardi tetap berkeras pada kesaksiannya. Suami Novarina ini tetap yakin pada pertemuan tersebut ia dijanjikan untuk dibebaskan jika ia mau mengikuti petunjuk mereka dalam pembuatan BAP.

Williardi diminta menandatangani BAP yang mana sasaran utamanya adalah Antasari supaya ia menjadi tumbal atas matinya Nasrudin. “Yang berbicara bukan beliau (Nico) tapi pak Direktur (Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iriawan). Pokoknya intinya, kaitkan saja pada Pak Antasari, aman kamu,” tutur Williardi.

Lapor Komnas HAM

Dalam kesaksian 10 November 2009, Williardi mengaku kecewa karena janji yang ditawarkannya jika mau “bekerja sama” dengan penyidik tidak terpenuhi. Yang terjadi ia malah menjadi tersangka dan tetap dipenjara. Maka, sebelum persidangannya digelar, ia melaporkan adanya indikasi pelanggaran HAM ke Komnas HAM.

Williardi membenarkan bahwa pada tanggal 13 Juli 2009 ia mengirimkan surat pada Komnas HAM. Surat tersebut mendapat balasan keseesokan harinya dengan beberapa tembusan di antaranya Kapolri Bambang Hendarso Danuri.

Dugaan pelanggaran HAM yang dialami Williardi sebagaimana tercantum dalam surat adalah Williardi tidak boleh menghadirkan saksi-saksi yang meringankan.

Kedua, pada pemeriksaan tanggal 29 April 2009-30 April 2009 dan 13 Mei 2009, Williardi tidak didampingi kuasa hukumnya. Dan ketiga, kuasa hukum Williardi dan keluarganya dipersulit untuk bisa mengunjungi Williardi saat ditahan. “Lalu pada 21 Juli 2009, Komnas HAM mengunjungi Williardi di Bareskrim,” papar Juniver Girsang, kuasa hukum Antasari.

Majelis hakim sendiri mempersilakan Jaksa dan Kuasa Hukum untuk saling mencatat dan menilainya sendiri-sendiri. Sedangkan Antasari, saat dikonformasi seusai sidang, menyerahkan seluruh proses persidangan pada Majelis Hakim. “Saya percayakan proses ini kepada hakim dalam persidangan,” tandasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau