Bogor, Kompas -
”Berkasnya oleh jaksa sudah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak Kamis (12/11). Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan para pihak untuk menentukan waktu penyerahan tersangka Sigit ke jaksa yang menangani perkaranya. Tersangka, sejak menjalani pemeriksaan hingga kini, belum pernah ditahan kepolisian,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Bogor Ajun Komisaris Irwansyah, Selasa (17/11).
Sigit menjadi tersangka setelah disidik kepolisian pada Jumat (31/7), atas laporan Okie, dengan tuduhan penganiayaan.
Menurut Irwansyah, selain sedang mencocokkan waktu penyerahan tersangka, Aiptu Merry, penyidik yang pertama menangani perkara Okie-Sigit, juga harus menyerahkan kembali surat P-21 ke jaksa yang akan mendakwa Sigit. Pasalnya, ada ketikan yang tidak pasti penafsirannya, yaitu pada bagian penjelasan sangkaan pasal yang diterapkan terhadap tersangka.
”Di surat P-21 sebelumnya, ada yang tidak kami pahami. Yang betul, Sigit dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau Pasal 335 KUHP, atau dikenakan Kesatu Pasal 351 Ayat 1 KUHP dan Kedua Pasal 335 KUHP,” kata Irwansyah.
Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, yang membuat aktivitas rutin korban terganggu atau tidak dapat dilakukan beberapa waktu, dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Penyidik kepolisian sendiri menyangkakan Sigit melanggar Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan atau Pasal 335 KUHP.