Investor Tol Bakal Dicoret

Kompas.com - 18/11/2009, 05:51 WIB
 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tidak menyetujui usul investor jalan tol yang menginginkan tanah bukan bagian dari investasi. Tanah tetap bagian dari investasi jalan tol, apalagi untuk jalan tol yang prospektif tanah tetap menjadi tanggung jawab investor.

”Menteri Pekerjaan Umum tidak setuju dengan usulan tanah di luar investasi. Jalan tol prospektif tetap jadi tanggung jawab investor,” kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Nurdin Manurung di Jakarta, Selasa (17/11).

Nurdin mengatakan, pemerintah belum bisa merekomendasikan keinginan investor jalan tol agar ruas tol yang sudah tanda tangani kontrak menghapuskan tanah sebagai investasi.

Nurdin menjelaskan, pemerintah tetap akan mengambil sikap tegas kepada investor jalan tol. Terutama investor yang sengaja tidak mengerjakan apa pun di lapangan dan hanya memegang surat kontrak.

”Tidak begitu saja diberikan, kan sudah ada peraturannya, apalagi mereka (investor) sudah terikat kontrak, masa saya harus ubah,” kata Nurdin.

Kalau para investor itu keberatan, kata Nurdin, kenapa harus tanda tangan kontrak. Pemerintah pada awal kontrak tidak ada pemaksaan dan sekarang investor minta ada perubahan.

Pemerintah, kata Nurdin, tetap akan memutuskan mana ruas jalan tol yang harus jalan, didorong dan memang harus dihentikan. Pemerintah tak mau tersandera oleh investor, sehingga pembangunan jalan tol kedepan tidak berjalan sesuai target.

Bahkan, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto sudah mencoret investor jalan tol yang tidak mau jalan. ”Memang ada beberapa yang kami sudah tandai karena memang investornya tidak mau bergerak,” kata Djoko Kirmanto.

Menurut Djoko Kirmanto, pihaknya sudah mengetahui mana investor yang benar bekerja dan berusaha keras, tetapi masih terbentur masalah seperti tanah dan ada juga investor yang tidak mau jalan dan hanya bisa menjual kepada pihak lain.

Saat ini ada 22 ruas jalan tol yang sudah tanda tangan kontrak, tetapi dari hasil evaluasi, 50 persen lebih sudah tidak layak secara finansial. Karena ketidakmampuan investor untuk melakukan pekerjaan fisik di lapangan.

Nurdin mengatakan, BPJT akan memberikan kelonggaran kepada investor yang memang serius untuk bangun jalan tol dan itu bisa ditunjukkan lewat bukti nyata di lapangan.

Sebelumnya, para investor jalan tol yang tergabung dalam Asosiasi Tol Indonesia (ATI) siap meneruskan pembangunan jalan tol yang mangkrak bila pemerintah mengubah aturan pembebasan tanah lewat Perppu, di mana pembebasan tanah dikerjakan oleh pemerintah lewat APBN dan tanah sebagai bagian dari investasi dihapuskan.

Anggota ATI, Agus Triyanto, mengungkapkan, investor bukan tidak mau mengerjakan proyeknya. Masalah pembebasan tanah yang tidak jelas penyelesaiannya membuat investor jalan tol enggan terjun langsung mengerjakan proyeknya. (ANTARA/RYO)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau