JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dinilai tidak kooperatif dalam menanggapi rekomendasi yang diberikan oleh Tim Delapan terkait perkara hukum yang menjerat dua Pimpinan KPK (nonaktif), Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Hal ini terlihat dari lambannya sikap Presiden, mulai dari menerima dan memutuskan langkah yang akan diambil dari hasil rekomendasi tersebut.
Demikian terungkap dalam pemaparan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil di Kantor Imparsial, Rabu (18/11). Beberapa LSM yang tergabung, antara lain, Indonesia Corruption Watch (ICW), Human Rights Working Group (HRWG), dan Imparsial.
"Kita sangat menyayangkan bahwa ada indikasi Presiden tidak kooperatif dalam menanggapi rekomendasi yang diberikan Tim Delapan," kata Koordinator HRWG Choirul Anam. Ironisnya, kata Choirul, Presiden justru lebih cepat memberikan tanggapan terhadap Kapolri dan Jaksa Agung yang notabene sangat bermasalah terkait kasus ini.
Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikabarkan memanggil Kepala Polri dan Jaksa Agung terlebih dulu sebelum menerima rekomendasi Tim Delapan. "Presiden malah buka pintu lebih dulu untuk Kapolri dan Jaksa Agung. Respons untuk Tim Delapan justru tidak cepat. Bahkan, Susno Duadji pun naik lagi jadi Kabareskrim. Ada apa ini," ungkapnya.
Seharusnya, kata Choirul, untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, Presiden harus sensitif dan merespons dengan cepat apa yang dikerjakan oleh Tim Delapan. "Yang kami takutkan, rekomendasi ini hanya sekadar menjadi artifisial berupa sanksi administratif semata. Padahal, masyarakat dengan jelas melihat ada persekongkolan jahat di balik kasus ini. Kalau memang Tim Delapan melihat itu ada, maka seharusnya ada sanksi pidana yang diberlakukan," tegasnya.
Terkait salah satu butir rekomendasi yang memberikan usulan agar proses hukum kasus ini dihentikan, Anam mengatakan, Presiden tidak mesti menerapkan abolisi dan serta-merta memberikan perintah penghentian kasus. "Yang penting harus cepat dan tepat. Presiden kan bisa memberikan pandangan kepada Polri dan Kejaksaan Agung untuk menghentikan proses hukum sesuai dengan mekanisme hukum yang ada," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang