YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak di Yogyakarta, sepanjang Rabu (18/11) siang, menyambut rekomendasi tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum kasus Bibit S Riyanto-Chandra M Hamzah, yang telah disampaikan ke presiden.
Di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, sejumlah elemen menyambut baik rekomendasi tersebut, khususnya pada poin pertama yakni dihentikannya proses hukum atas kasus Bibit-Chandra. Sebelumnya, di perempatan Kantor Pos Besar Yogyakarta, dalam unjuk rasa 100-an orang yang mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Jogja untuk Indonesia (ARJI) meminta tidak ada upaya adudomba di antara penegak hukum.
Hadir dalam jumpa pers, di Kantor LBH Yogyakarta Jalan Agus Salim antara lain dari Indonesia Court Monitoring (ICM), wakil dari Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Advokat Indonesia Yogyakarta, akademisi, dan dari LBH sendiri.
Direktur ICM Tri Wahyu KH menilai rekomendasi tim independ en merupakan kemenangan masyarakat Sipil Indonesia dalam membongkar kasus rekayasa terhadap Bibit-Chandra. Rekomendasi itu juga harus diikuti upaya lain berupa penggantian pucuk pimpinan di tubuh polri dan kejaksaan agung. "Namun tidak cukup sampai penghentian kasus saja. Ada tindak lanjut yang harus dilakukan, yakni mengembalikan posisi keduanya dalam KPK," ujar Wahyu.
Menurut Wahyu keberhasilan membongkar dugaan rekayasa ini akan ditindaklanjuti dengan memb ongkar kasus yang lebih besar, yakni Bank Century. "Ini bukan kasus ringan. Ini masa depan pemberantasan korupsi yang dipertaruhkan," ujarnya.
Direktur LBH Yogyakarta M Irsyad Thamrin mengatakan pihaknya mendukung dikeluarkannya Surat Penghentian Perkara Penyidikan (SP3) dan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP), bukan sekadar pembekuan perkara (diponering) atau abolisi. Diponering dan abolisi, menurut Irsyad merupakan sebuah pelanggaran hukum.
Irsyad juga meminta elemen lain di Yogyakarta untuk tidak saling menekan lantaran perbedaan pendapat/tuntutan atas kasus ini. Dalam beberapa aksi terakhir, ada elemen tertentu yang dianggap menekan pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Elemen tertentu itu tuntutan agar oknum LSM, tokoh politik, akademisi menghentikan upaya provokasi dalam rangka mencari simpati serta menggiring opini publik. Baik kelompok pro mapupun kontra sebaiknya saling menghormati," ujar Irsyad.
Unjuk rasa
Sementara itu, massa ARJI yang sebagian di antaranya tukang becak, meminta agar proses hukum Bibit-Chandra tidak dipotong di tengah jalan. Mereka minta pengadilan yang memutuskan benar salah kasus yang terjadi saat ini.
Mari kita bersatu selamatkan Indonesia demi anak cucu. Mari kita bersatu dukung polri, kejaksaan, dan KPK, ujar Satrio Koordinator Aksi. ARJI meminta semua pihak tidak beropini tanpa dasar, sehingga membingungkan masyarakat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang