Elemen Masyarakat di Yogya Sambut Rekomendasi Tim Independen

Kompas.com - 18/11/2009, 19:41 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak di Yogyakarta, sepanjang Rabu (18/11) siang, menyambut rekomendasi tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum kasus Bibit S Riyanto-Chandra M Hamzah, yang telah disampaikan ke presiden.

Di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, sejumlah elemen menyambut baik rekomendasi tersebut, khususnya pada poin pertama yakni dihentikannya proses hukum atas kasus Bibit-Chandra. Sebelumnya, di perempatan Kantor Pos Besar Yogyakarta, dalam unjuk rasa 100-an orang yang mengatasnamakan diri Aliansi Rakyat Jogja untuk Indonesia (ARJI) meminta tidak ada upaya adudomba di antara penegak hukum.

Hadir dalam jumpa pers, di Kantor LBH Yogyakarta Jalan Agus Salim antara lain dari Indonesia Court Monitoring (ICM), wakil dari Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Advokat Indonesia Yogyakarta, akademisi, dan dari LBH sendiri.

Direktur ICM Tri Wahyu KH menilai rekomendasi tim independ en merupakan kemenangan masyarakat Sipil Indonesia dalam membongkar kasus rekayasa terhadap Bibit-Chandra. Rekomendasi itu juga harus diikuti upaya lain berupa penggantian pucuk pimpinan di tubuh polri dan kejaksaan agung. "Namun tidak cukup sampai penghentian kasus saja. Ada tindak lanjut yang harus dilakukan, yakni mengembalikan posisi keduanya dalam KPK," ujar Wahyu.

Menurut Wahyu keberhasilan membongkar dugaan rekayasa ini akan ditindaklanjuti dengan memb ongkar kasus yang lebih besar, yakni Bank Century. "Ini bukan kasus ringan. Ini masa depan pemberantasan korupsi yang dipertaruhkan," ujarnya.

Direktur LBH Yogyakarta M Irsyad Thamrin mengatakan pihaknya mendukung dikeluarkannya Surat Penghentian Perkara Penyidikan (SP3) dan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP), bukan sekadar pembekuan perkara (diponering) atau abolisi. Diponering dan abolisi, menurut Irsyad merupakan sebuah pelanggaran hukum.

Irsyad juga meminta elemen lain di Yogyakarta untuk tidak saling menekan lantaran perbedaan pendapat/tuntutan atas kasus ini. Dalam beberapa aksi terakhir, ada elemen tertentu yang dianggap menekan pendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Elemen tertentu itu tuntutan agar oknum LSM, tokoh politik, akademisi menghentikan upaya provokasi dalam rangka mencari simpati serta menggiring opini publik. Baik kelompok pro mapupun kontra sebaiknya saling menghormati," ujar Irsyad.

Unjuk rasa

Sementara itu, massa ARJI yang sebagian di antaranya tukang becak, meminta agar proses hukum Bibit-Chandra tidak dipotong di tengah jalan. Mereka minta pengadilan yang memutuskan benar salah kasus yang terjadi saat ini.

Mari kita bersatu selamatkan Indonesia demi anak cucu. Mari kita bersatu dukung polri, kejaksaan, dan KPK, ujar Satrio Koordinator Aksi. ARJI meminta semua pihak tidak beropini tanpa dasar, sehingga membingungkan masyarakat.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau