JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean sepakat bahwa, sebagai institusi adhoc, KPK harus menjadi trigger bagi upaya pemberantasan korupsi pada dua institusi penegak hukum lainnya, Polri dan Kejaksaan Agung.
Tumpak mengatakan, UU KPK menjelaskan bahwa KPK tidak boleh memonopoli kasus tipikor dan harus membentuk jaringan luas serta membuat Polri dan Jaksa Agung sebagai partner yang efektif.
"Saya sependapat KPK menjadi trigger, tidak memperkuat dirinya sendiri, tapi (memperkuat) Polri dan Jaksa Agung," tuturnya di dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III, Rabu (18/11). Kalaupun ada wacana penyidik independen, menurut Tumpak, sebagai lembaga adhoc, mereka tak perlu mengangkat penyidik sendiri.
Selain itu, Tumpak mengatakan bahwa KPK juga akan merespons rekomendasi Tim Delapan dengan meneliti ulang persoalan institusional di lingkungan KPK. "Kami sedang me-review administrasi dalam bidang penindakan. Masih ada yang perlu dirapikan," tandasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang