Kejaksaan Belum Putuskan Perkara Chandra

Kompas.com - 19/11/2009, 05:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski berkas perkara Wakil Ketua (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi Chandra M Hamzah sudah dinyatakan lengkap, kejaksaan belum memutuskan akan meneruskan perkara itu ke pengadilan atau tidak. Namun, Jaksa Agung Hendarman Supandji berharap sistem hukum tetap digunakan dalam pengusutan kasus tersebut.

”Harapan kami adalah berjalannya sistem hukum yang ada,” kata Hendarman saat bersama Kepala Polri dan pimpinan KPK melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR, Rabu (18/11) di Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan terkait dengan isi rekomendasi Tim Delapan agar kasus yang melibatkan Bibit Samad Rianto dan Chandra dihentikan.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman. Dari KPK hadir Ketua sementara Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Achmad Santosa, Waluyo, dan Haryono Umar.

Dari kejaksaan hadir Abdul Hakim Ritonga—yang mengundurkan diri dari jabatan Wakil Jaksa Agung—Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Marwan Effendy, Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Darmono, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kamal Sofyan.

Dari kepolisian hadir Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji.

Hendarman menuturkan, Chandra dijerat dengan Pasal 12 (e) dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. ”Sudah ada bukti yang kuat sehingga kami yakin perbuatan itu ada,” ujar Hendarman.

Sementara itu, Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri mengaku masih mempelajari rekomendasi Tim Delapan sehingga belum dapat berkomentar.

Anggodo

Dalam rapat kerja itu, Kepala Polri juga menegaskan masih menyelidiki kasus Anggodo Widjojo. ”Kami berharap ada percepatan kasus (Anggodo) ini,” kata Kepala Polri sembari menambahkan, sekarang Anggodo berada dalam perlindungan saksi Mabes Polri sehingga diyakini tidak akan melarikan diri.

Secara terpisah, Direktur II Perbankan dan Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Besar Raja Erizman dan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Nanan Soekarna memastikan Anggodo belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Polri itu. Polri menyatakan belum juga menemukan cukup bukti untuk menetapkan Anggodo sebagai tersangka terkait percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK.

Menurut Nanan, belum ada satu pasal pun dari enam pasal yang diselidiki polisi yang telah cukup bukti untuk menetapkan Anggodo sebagai tersangka.

Anggodo merupakan adik Anggoro Widjojo, Direktur Utama PT Masaro Radiokom. KPK menyidik dugaan korupsi yang melibatkan PT Masaro dalam perkara pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan. Anggodo mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp 5,1 miliar kepada pimpinan KPK melalui Ary Muladi.

Soal Nurcholish

Kepala Polri juga mengatakan siap bertanggung jawab atas keterangannya saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, beberapa waktu lalu, tentang inisial N yang terkait dengan Chandra dan MSK. Inisial N itu diduga adalah (almarhum) Nurcholish Madjid. ”Waktu itu kami masih mengenakan inisial dan keterkaitan yang bersangkutan bisa kami pertanggungjawabkan,” katanya. (NWO/IDR/SF)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau