JAKARTA, KOMPAS.com — Dua pimpinan KPK (nonaktif), Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, mengaku siap dengan segala keputusan yang akan diambil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap kasus mereka. Apa pun keputusan, keduanya akan tetap menjalani.
"Apa pun siap," ucap Bibit seusai menjalani wajib lapor di Bareskrim Mabes Polri. Sedangkan Chandra menjawab, "Yah kalau itu memang yang mesti berjalan kita jalani aja," ucap dia, Kamis (19/11).
Hal itu dikatakan mereka ketika dimintai tanggapan jika Kejagung tetap memutuskan untuk melimpahkan berkas perkara keduanya ke pengadilan untuk disidangkan. Bibit tetap meyakini bahwa kasus yang ia dan Chandra alami hasil rekayasa terbukti dari rekaman sadapan yang telah diperdengarkan di MK.
Sedangkan Chandra ketika ditanya mengenai Kejagung yang seakan memaksakan kasus mereka, ia menjawab, hal itu hak Kejagung. "Kasus itu sebenarnya enggak ada, tapi diadakan. Itu rekayasa namanya. Baca (transkip rekaman), dengar (rekaman) yah dari MK itu (Mahkamah Konstitusi). Itu sesuai dengan kenyataan. Aku enggak berbuat, terserah," jelas Bibit.
Salah satu kuasa hukum Bibit-Chandra, Ahmad Rifai, mengatakan, tim kuasa hukum menyakini bahwa proses hukum klien dia nantinya tidak akan dilanjutkan. Keyakinan itu jika melihat rekomendasi akhir Tim Pencari Fakta yang telah diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat ini Jaksa Agung dan Kapolri sedang mempelajari rekomendasi tersebut.
"Pasti nanti akan berhenti. Nanti pasti (Kejagung) akan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan)," tegas dia.
Seperti diberitakan, berkas perkara Chandra dinyatakan sudah lengkap oleh Kejagung, tetapi belum diputuskan akan meneruskan perkara ke pengadilan atau tidak. Sedangkan berkas perkara Bibit masih diperiksa oleh Kejagung.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang