JAKARTA, KOMPAS.com — Anggodo Widjojo siap dijadikan tersangka terkait rekaman sadapan milik KPK yang telah diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi asalkan proses penyadapan diputuskan legal secara hukum.
"Kalau rekaman itu legal siap dijadikan tersangka," ucap kuasa hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang, di Mabes Polri, Kamis (19/11). Hal itu dikatakannya ketika dimintai tanggapan mengenai kepolisian yang saat ini sedang mengumpulkan bukti untuk menjerat Anggodo dengan enam pasal terkait rekaman.
Rekaman itu menunjukkan adanya dugaan rekayasa dalam proses hukum pimpinan KPK (nonaktif) Bibit dan Chandra. Pasal yang akan dijerat ke Anggodo yaitu pasal penyuapan, pemufakatan melakukan tindak pidana korupsi, pencemaran nama baik Presiden, penghinaan institusi dan pejabat publik, fitnah, dan pengancaman.
Anggodo menjelaskan, kepolisian harus membuktikan terlebih dulu legalitas dari penyadapan oleh KPK sebelum menjerat kliennya. "Rekaman itu sudah dicek asli atau tidak? Menurut saya rekaman itu tidak sah dan itu yang kita laporkan," jelas Bonaran.
Proses penyadapan oleh KPK, menurut dia, telah melanggar Pasal 12 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK di mana penyadapan dapat dilakukan dalam rangka penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi. "Apakah pada tanggal-tanggal saat penyadapan itu Anggodo dan saya sudah dilidik kasus korupsi oleh KPK? Kan tidak," ucapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang