JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Polri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengatakan tidak akan ada lagi tindakan saling sadap antara Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi di masa mendatang. Menurutnya, hal ini sejalan dengan usaha Departemen Komunikasi dan Informatika yang tengah mempersiapkan ketentuan penyadapan yang lebih ketat.
"Kami (Kepolisian, Kejagung, KPK) akan bekerja sama agar tidak ada saling penyadapan," ujar Bambang pada rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan ketiga institusi tersebut, Kamis (19/11) di DPR RI, Jakarta.
Tidak dijelaskan alasan kerja sama tersebut. Pihak Kejagung dan KPK pun belum mengomentari pernyataan Kapolri tersebut.
Bambang menambahkan, "Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan. Siapa pun bisa menggunakan HP tanpa ada keragu-raguan. Sekarang mungkin ada keraguan."
Menurut Kapolri, ini merupakan salah satu hal yang akan dilakukan dalam program 100 hari Polri dan menjadi salah satu program prioritas Polri.
Terkait pertanyaan anggota Dewan yang menyatakan bahwa Polri turut melibatkan informasi intel internal dalam menyidik kasus dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Kapolri membantahnya. "Tidak ada itu. Penyidik menggunakan hasil penyidikannya sendiri," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang