Kapolri: Tidak Ada Lagi Saling Sadap

Kompas.com - 19/11/2009, 21:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Kepala Polri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengatakan tidak akan ada lagi tindakan saling sadap antara Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi di masa mendatang. Menurutnya, hal ini sejalan dengan usaha Departemen Komunikasi dan Informatika yang tengah mempersiapkan ketentuan penyadapan yang lebih ketat.

"Kami (Kepolisian, Kejagung, KPK) akan bekerja sama agar tidak ada saling penyadapan," ujar Bambang pada rapat dengar pendapat antara Komisi III dengan ketiga institusi tersebut, Kamis (19/11) di DPR RI, Jakarta.

Tidak dijelaskan alasan kerja sama tersebut. Pihak Kejagung dan KPK pun belum mengomentari pernyataan Kapolri tersebut.

Bambang menambahkan, "Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan. Siapa pun bisa menggunakan HP tanpa ada keragu-raguan. Sekarang mungkin ada keraguan."

Menurut Kapolri, ini merupakan salah satu hal yang akan dilakukan dalam program 100 hari Polri dan menjadi salah satu program prioritas Polri.

Terkait pertanyaan anggota Dewan yang menyatakan bahwa Polri turut melibatkan informasi intel internal dalam menyidik kasus dua pimpinan KPK nonaktif, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Kapolri membantahnya. "Tidak ada itu. Penyidik menggunakan hasil penyidikannya sendiri," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau